pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Polres Rilis 29 Tersangka Narkoba

SIDRAP, BKM — Satuan Reskrim Narkoba Polres Sidrap menetapkan 29 orang sebagai tersangka penyalagunaan narkoba.
Tersangka ditangkap sejak 16 Juli-5 Agustus 2019 dalam 19 laporan polisi (LP). Dari 29 tersangka 2 diantaranya adalah wanita asal Kabupaten Bone dan Kabupaten Mamuju Sulbar, sisanya warga Sidrap.
Kapolres Sidrap AKBP Budi Wahyono menegaskan barang bukti yang disita 45,369 gram.
“Bulan Juli ada 27 orang ditangkap dan barang buktinya 27,299 gram,” ujar Kapolres didampingi Kasat Narkoba AKP Badollahi, Selasa (6/8).
Kapolres Budi juga menjelaskan profesi para tersangka itu didominasi pengedar dan penyalahguna narkoba umumnya yang tidak bekerja tetap alias kerja serabutan dengan latar belakang pendidikan SD 8 orang, SMP 15 orang, SLTA 5 orang dan PT 1 orang.
“Tersangka mengaku mendapatkan narkoba dari Kabupaten Bone dan Kabupaten Polman Sulbar dan transaksi melalui kurir dari Sidrap,” ujar Badollahi.
Peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Sidrap diakui masih cukup tinggi dan semua stakeholder membahu memerangi narkoba.
“Disinilah peran serta semua pihak membantu Polres untuk memerangi narkoba termasuk orang tua karena sasaran para pengedar narkoba itu sudah menyasar pada usia produktif yaitu antara usia 20-30 tahun,”jelasnya.
Para tersangka dijerat pasal 114 hukuman penjaraseumur hidup atau paling singkat 5 Tahun, Pasal 112 dengan hukumanpenjara paling lama 12 tahun atau paling singkat 4 tahun serta Pasal 127 dengan hukuman penjara paling lama 4 tahun atau paling singkat 1 tahun, sesuai peran masing-masing sebagaimana diatur dalam UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. (ady/C)



×


Polres Rilis 29 Tersangka Narkoba

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar