BULUKUMBA, BKM — Ketua Harian Laskar Merah Putih Indonesia Cabang Bulukumba, Ilham Ashari menagih janji mantan Kajari Bulukumba Muh Iksan untuk menyelesaikan kasus korupsi penjualan Taman Hutan Raya (Tahura) di Kelurahan Lemo-lemo, Kecamatan Bontobahari.
“Iya, pak Iksan berjanji menyelesaikan kasus Tahura sebelum pindah. Tapi, faktanya itu tidak selesai, dia meninggalkan janji hanya sekadar buah bibir,” ujar Ketua Harian Lembaga Laskar Merah Putih (LMP) Bulukumba, Ilham Ashari, Selasa (13/8).
Kasus Tahura harus diproses Kejari yang baru. Dia punya tanggungjawab setelah yang lama meninggalkan Bulukumba. Tahura sudah lama berproses di ranah hukum.
”Siapapun Kejri harus menuntuskan masalah ini. Kejari yang pernah bilang ada kerugian negara didalamnya. Kalau ini tidak selesai, kami akan turun,” ujarnya.
Sebelumnya, Muh Iksan berjanji menuntaskan kasus dugaan tindak pidana korupsi penjualan Tahura. Dia mengaku, belum keluarnya hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulsel menjadi penghambat dalam menetapkan tersangka.
“Korupsi Tahura akan saya tuntaskan sebelum saya pindah ke Jawa Barat. Itu akan jadi kenang-kenangan saya selama saya bertugas disini,” tegas Iksan.
Sekadar diketahui, Kejari Bulukumba telah menemukan kerugian negara sebesar Rp3 miliar dari hasil penjualan tanah negara seluas kurang lebih 41,3 hektar tersebut. Beberapa bukti dokumen dari Kantor Camat Bonto Bahari dan Kantor Lurah Tana Lemo telah disita Kejari Bulukumba. (min/C)
LMPI Tagih Janji Kejari
×

