MAMUJU, BKM — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Barat menggelar workshop untuk kalangan wartawan cetak, elektronik, dan online yang ada di Mamuju. Workshop ini berlangsung di gedung BPK RI Perwakilan Sulbar beberapa hari lalu.
Turut hadir dalam workshop ini, yakni unsur Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Kabupaten Mamuju Tengah dan Kominfo Kabupaten Mamuju. Sedangkan dari BPK RI Perwakilan Sulbar, hadir ketuanya, Eydu Oktain Panjaitan, Kepala Sub Auditorat, Ali Wardana, Kepala Sekretariat, Asih Waryanti, Kepala Bagian Humas dan Tata Usaha, Fransiskus Felendily, Kepala Sub Bagian Hukum, Dedy Setiawan, dan Kepala Sub Bagian Keuangan, Andi Pajeriah.
Kepala BPK RI Perwakilan Sulbar, Eydu Oktain Panjaitan, saat membuka acara tersebut, mengatakan, kedudukan, peran, dan tugas BPK RI diatur dalam UU No 15 tahun 2006 pasal 6 sampai pasal 8. Juga, kewenangan BPK berdasar pada UU No 15 tahun 2006 dan pasal 9 sampai pasal 11.
”BPK RI bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan pemerintah daerah, baik pada lembaga negara lainnya Bank Indonesia, badan usaha milik negara,badan, lembaga atau badan usaha miliki daerah dan lembaga lainnya,” tegas Eydu.
Sementara itu, Kepala Sub Auditorat BPK Perwakilan Sulbar, Ali Wardhana, memaparkan, kewenangan pada BPK RI yaitu menentukan obyek pemeriksaan, merencanakan dan melaksanakan pemeriksaan, menentukan waktu dan metode pemeriksaan, serta menyajikan laporan pemeriksaan.
Juga, pihaknya berhak meminta keterangan dan atau dokumen yang wajib oleh setiap orang baik pada unit organisasi maupun pemerintah pusat dan pemerintah daerah serta pada lembaga negara lainnya. (ala/mir/c)
Workshop BPK RI Perwakilan Sulbar Untuk Wartawan
×

