MAROS, BKM — Ratusan narapidana di Lapas Kelas IIA Maros, Kabupaten Maros mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman dalam rangka HUT ke-74 Kemerdekaan RI.
Kepala Lapas Kelas IIA, Indra S Mokoagow, mengatakan, dalam pemberian remisi Hari Kemerdekaan RI ini, total yang mendapatkan remisi berjumlah 412 napi. Menurutnya, remisi dibagi menjadi dua, yaitu remisi umum I berupa pengurangan hukuman dan remisi umum II atau bebas.
Sebanyak 11 orang di antaranya mendapat remisi 5 bulan, 36 orang napi mendapatkan remisi 4 bulan, 148 napi dapat remisi 3 bulan, 114 orang napi menerima remisi 2 bulan, dan 103 orang napi remisi 1 bulan.
”Ada juga empat orang warga binaan kami yang mendapatkan remisi langsung bebas,” ujarnya.
Sementara itu, Bupati Maros, HM Hatta Rahman, saat berkunjung ke Lapas Kelas II A Kandeapia, menuturkan, pada dasarnya proklamasi kemerdekaan merupakan sebuah pernyataan jika bangsa Indonesia telah berhasil melepaskan diri dari belenggu penjajahan. Indonesia telah berdaulat penuh, Indonesia telah bebas dan merdeka, sekaligus membangun negaranya sendiri, yaitu negara kesatuan Republik Indonesia.
Ia juga berpesan kepada seluruh jajaran pemasyarakatan agar menjadikan momentum kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2019 untuk lebih meningkatkan kinerja, mempercepat pelayanan, mengubah pola kinerja yang dapat mengikuti perkembangan isu-isu terkait pemasyarakatan.
Sedangkan bagi warga binaan pemasyarakatan yang mendapatkan remisi, Hatta mengucapkan selamat. ”Kami ucapkan selamat. Khususnya yang bebas hari ini kami mengucapkan selamat dan mengingatkan agar tetap berupaya meningkatkan keimanan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, sebagai landasan saudara dalam menjalani kembali kehidupan di tengah-tengah keluarga dan sebagai anggota masyarakat,” ungkapnya. (ari/mir/c)
412 Napi di Maros Terima Pemotongan Hukuman
×

