SIDRAP, BKM — Nasib Rajes bin Abd Azis (36) apes lagi. Rajes yang baru satu menit dinyatakan bebas setelah mendapat remisi kembali masuk bui Polres Sidrap. Rajes dijemput tim Reskrim Polres Sidrap di Rutan Klas IIB Sidrap.
Rajes hanya bisa bebas sampai di pintu utama Rutan Sidrap. Pasalnya tim unit Khusus Reskrim Polres Pinrang sudah menunggunya. Residivis kasus pencurian ini dijemput karena terlibat kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) di wilayah hukum Polres Pinrang.
Dalam rekam jejak La Rajes ini, ia dipidana di Sidrap selama tiga tahun dan telah menjalani pidana pokok sehingga Rajes diberi remisi bebas. Rajes bahkan dikenal spesialis pencuri lintas daerah.
“Rajes diserahkan ke Polres Pinrang karena ada LP kasus sama. Penyidik Reskrim Polres Pinrang sudah lama menyurat ke kami jika Rajes adalah TO dan diproses hukum di Pinrang,”ujar Kepala Pengamanan Rutan (KPR) Sultan, di kantornya, Sabtu (17/8).
Sultan menambahkan pada pemberian remisi tahun ini ada empat orang bebas yakni dua orang langsung bebas dan dua orang lainnya pembebasan bersyarat termasuk Rajes.
Lainnya mendapat hak pengurangan masa tahanan yakni remisi satu bulan 90 orang, remisi dua bulan 37 orang, remisi tiga bulan 79 orang dan remisi empat bulan 17 orang dan pengurangan masa tahanan lima bulan ada empat orang.
“Total yang diberi remisi pada momen HUT RI ada 229 orang dari total warga binaan 399 orang ditambah 1 bayi. Rincian narapidana 289 orang, tahanan titipan 110 orang, termasuk 1 orang bayi,”ungkap Sultan.
(ady/C)
Satu Menit Bebas, Residivis Masuk Bui
×

