pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Ombudsman Soroti Forum Ortu Siswa

MAKASSAR, BKM — Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMP dan SMA tahun ajaran 2019/2020 di Sulawesi Selatan telah dilaksanakan. Kendati demikian masih menyisakan persoalan karena ada pihak yang merasa tidak puas dengan sistem yang telah berjalan.
Disinyalir, ada upaya pihak tertentu agar calonnya bisa diterima di sekolah negeri yang diinginkan, kendati telah mengikuti seleksi dan dinyatakan tidak lulus.
Persoalan ini menjadi perhatian Ombudsman sebagai salah satu lembaga negara yang getol melakukan pengawasan pelayanan publik.
“Tidak ada yang boleh masuk sekolah negeri dengan cara yang melanggar aturan,” tegas Ketua Ombudsman Sulsel, Subhan Djoer.
Aturan Permendikbud, katanya, yakni melalui PPDB Online. Maka pasca PPDB, jika masih ada sekolah yang tidak terpenuhi kuotanya segera diisi sesuai aturan yang berlaku, bukan dibiarkan kosong apalagi mau diisi saat proses belajar mengajar sudah berlangsung.
Sejauh ini dia menilai proses PPDB di Sulsel berjalan dengan baik dan sesuai aturan.
“Janganmi diganggu lagi. Siapapun itu, mau mengatasnamakan siapapun jika melanggar harus berkonsekuensi hukum. Sebaliknya Pemerintah harus jeli melihat permasalahan, jangan membiarkan ada kursi kosong sementara banyak siswa yang tidak diterima karena sistem Zonasi,” katanya.
Ia juga menjelaskan, sekaitan dengan problem yang dihadapi dalam PPDB mesti sudah dideteksi sejak dini.
“Itu bisa, sangat mudah untuk mengetahui berapa kuota yang tersisa dan segera dilakukan pendaftaran untuk mengisi kekosongan kuota,” ungkapnya.
Tetapi, lanjut dia, itu saat proses belajar mengajar belum berlangsung. Jika saat ini masih banyak kursi yang kosong dan banyak siswa yang belum terlayani, maka solusinya kepala daerah dan dinas terkait harus duduk bersama untuk mengatasinya.
“Tidak boleh ada yang menempuh cara-cara ilegal atas nama keadilan atau orang tua murid, sekalipun forum yang mengatasnamakan orang tua murid,” jelasnya.
Subhan juga menekankan, solusi yang ditempuh pemerintah daerah dan dinas terkait, nantinya harus tetap mengacu pada aturan.
“Meski ada aduan yang disampaikan dari orang tua siswa kepada pemerintah, tetap senantiasa mengacu pada aturan. Tidak boleh Pak Gubernur berat sebelah,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Musyarawah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA swasta Kota Makassar, Patahuddin, lebih menekankan keberlangsungan sekolah swasta. Dimana usai proses PPDB di sekolah negeri menjadi momen atau peluang sekolah swasta mendidik calon peserta didik.
“”Safe sekolah swasta Pak Gubernur. Kalau calon peserta didik tidak tertampung di negeri, berilah peluang sekolah swasta membuktikan diri sebagai satuan pendidikan berbasis masyarakat yang juga bisa berkembang dan menata proses belajar mengajar dengan baik hingga mencetak peserta didik berkualitas,” tutup Patahuddin. (rhm)



×


Ombudsman Soroti Forum Ortu Siswa

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar