SIDRAP, BKM — Pemkab Sidrap melakukan penertiban terhadap sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) di wilayahnya, Minggu (25/8) dinihari. Pemkab menurunkan tim gabungan TNI-Polri dan Kejaksaan.
Hasilnya 19 THM yang diduga melakukan pelanggaran ditutup dan 32 orang Wanita Tuna Susila (WTS) diamankan. Penutupan dilakukan karena cafe Minuman Keras (Miras) menyediakan pelayan wanita penghibur dan menyalahi aturan dan meresahkan masyarakat.
Operasi penutupan dipimpin Sekkab Sudirman Bungi bersama Kapolres Sidrap, AKBP Budi Wahyono dan Dandim 1420 Sidrap, Letkol Inf JP Situmorang.
Di lokasi THM, petugas memeriksa para tamu dan pelayan. Beberapa diantaranya tak memiliki identitas dan dibawa ke kantor Bupati Sidrap. Dari 19 THM, petugas gabungan membawa 32 WTS untuk diberikan pembinaan lalu kemudian dibuatkan surat pernyataan tidak bekerja di THM.
Sebab, tempat tersebut akan di tutup selama-lamanya karena tidak sesuai peraturan perundang-undangan.
Sekkab Sidrap, Sudirman Bungi mengatakan, THM disegel berdasarkan Perda nomor 7 tahun 2005, dan Perda nomor 8 tahun 2012. Selama 20 tahun cafe ini beroperasi tanpa mengantongi izin.
Penutupan THM itu pada dasarnya telah melanggar administrasi, antara lain tidak memiliki izin, termasuk menjual minuman keras, serta melewati batas waktu pukul 24.00 wita. Mengantisipasi tindak pidana seperti penyalagunaan narkoba dan lainnya.
“19 THM yang kami segel, itu dipastikan akan di tutup selama-lamanya karena melanggar aturan,” tegasnya.
Hal itu dilakukan bentuk perhatian Pemkab. Semua cafe yang beroperasi selama ini tidak memiliki izin langsung ditutup. “Kalau masih ada ditemukan THM yang buka, kami akan tindak tegas,” tandasnya.
Ke 19 Cafe yang ditutup yakni Kafe Glady’s, Kafe Irsal, Kafe Metro, Kafe Madonna, Kafe Tessa, Kafe Valentine, Kafe Queen, Kafe Surya, Kafe Lestari, Kafe Gunung Cinta, Kafe 45, Kafe Inul, Kafe Madonna, Kafe Planet, Kafe Modis, Kafe Febby, Kafe Sederhana, Kafe Happy, Kafe Buyung. (ady/C)

