SIDRAP, BKM — Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Sidrap membekuk dua tersangka penyalahgunaan narkoba yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Minggu (25/8) di Parepare.
Kapolres Sidrap, AKBP Budi Wahyono melalui Kasat Resnarkoba, AKP Badollahi, SH membenarkan adanya penangkapan kedua tersangka.
“Keduanya telah diamnkan. Bustam (42) warga Desa Buloe, Kecamatan Maniang Pajo, Kabupaten Wajo ditangkap, Rabu (21/8) dan Cahyanti (28) diringkus Minggu, (25/8) .
“Untuk DPO Bustam ditangkap di Buloe, Wajo, atas pengembangan kasus Muhajir,” ujarnya.
Dari penangkapan itu polisi mengamankan tiga batang pipa kaca pireks, satu buah tas kecil berwarna hitam dan satu Hp nokia berwarna hitam.
“Dari hasil interogasi pelaku mengau barang haram yang dia miliki berasal dari seseorang berinisial, LN,” urainya.
Sementara Cahyanti DPO asal Parepare ditangannya disita barang bukti satu Hp merk Samsung (android) warna putih.
“Penangkapan Cahyanti atas informasi dari Bambang yang sebelumnya ditangkap terkait narkoba,” jelasnya.
(ady/C)

