MAKALE, BKM — Badan Pembentuk Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Tana Toraja melakukan konsultasi ke Dirjen Produk Hukum Daerah Kemendagri, Kamis (22/8) lalu. Konsultasi terkait penolakan Bupati Nicodemus Biringkanae atas dua Ranperda inisiatif dewan terkait Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
Bamperda DPRD dipimpin Ketua DPRD Tator Welem Sambolangi dan diterima Dirjen Produk Hukum Daerah Kemendagri diwakili Ni Puti Witari (Kadubdit Wil III Dirjen Otoda), Ramandhika Suryasasmara (Kasi Wil III/B Dit PHD), dan Musfirotun (Kasi Wil III/A Dit PHD).
Ketua DPRD Tator Welem Sambolagi, Selasa (27/8) mengatakan Perda KTR dan PAUD wajib bagi semua daerah guna mendukung progran strategis nasional Indonesia Sehat dan Indonesia Pintar.Apalagi dikaitkan dengan tiga pilar kebijakan Bupati “Jangan Biarkan Rakyatku Sakit, Jangan Biarkan Rakyatku Lapar, dan Jangan Biarkan Rakyatku Miskin” sangat relevan sekali kedua Ranperda inisiatif dewan.
”Tentu sangat disesalkan penolakan Ranperda tersebut, sebab seharusnya didorong dan penolak Ranperda pertama kali terjadi di Indonesia, ”terang Welem.
Anggota Bapemperda ikut konsultasi ke Mendagri, selain Welem juga Wakil Ketua Leonardus Tallupadang, Andareas Tadan, Andarias Buttutasik, Luther Sampe Patasik, Kristian H.P.Lambe, Josephine M.Palamba, Beatriks Palamba, Yariana Somalinggi, dan Timotius Tumbu. (gus/D).

