MAKASSAR, BKM–Pemberian hukuman kebiri kimia bagi pelaku kekerasan seksual yang terjadi di Jawa Timur, kini menjadi pembahasan di Pemerintah Kota Makassar.
Pasalnya, hukuman ini adalah hukuman pertama kalinya yang diterapkan di Indonesia. Hukuman tersebutpun dikatakan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kota Makassar, Andi Tenri A Palallo, pantas dilakukan dan diterapkan untuk kejahatan serupa di Makassar.
Tenri menegaskan, pemberian hukuman kebiri kimia bagi pelaku kekerasan seksual tehadap anak menjadi konsen Pemkot Makassar setelah naik ke publik. Menurutnya, pemberian hukuman tambahan kebiri kimia sangatlah pantas didapatkan pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
“Saya sangat setuju sekali itu kalau hukuman kebiri kimia ditambahkan ke pelaku, seperti pelaku yang melakukan kekerasan terhadap 9 anak dibawah umur di Jawa Timur itu,” kata Tenri.
Meskipun begitu, pro kontra terhadap hukuman tersebut serta tudingan adanya pelanggaran Hak Asasi Manusia, namun kebiri kimia dianggap Tenri salah satu upaya perlindungan anak terhadap kejahatan seksual.
“Dikebiri saja belum tentu jera, apalagi tidak, jadi saya setuju sekali kalau ada kebiri, saya dukung pemerintah untuk itu,” ungkapnya.
Dijaman ini, dikatakan Tenri, sudah nampak jelas banyaknya manusia yang sudah tidak bisa lagi menjaga alat kelaminnya. Sehingga ibaratnya predator seksual yang mencari mangsa anak anak.
“Sekarang memang sangat dibutuhkan hukuman yang bisa membuat jera pelaku kekerasan terhadap anak, karena kalau tidak maka semakin banyak orang yang tidak bisa jaga alat kelaminnya,” tambahnya.
Dengan adanya hukuman kebiri kimia mencuat kepublik, Tenri menilai bahwa pemerintah telah menunjukkan komitmennya dalam melindungi anak-anak di Indonesia dari kejahatan seksual.(nug/war/c)
Pemkot Bahas Hukuman Kebiri
×

