pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Ranperda Kota Dunia Dihapus

MAKASSAR, BKM–Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Dunia resmi dihapuskan. Pemerintah Kota Makassar mengatakan, penghapusan ini karena telah berakhir masanya dalam RPJMD.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota, Makassar Kahdijah Iriani, mengatakan, Visi Kota Makassar sebagai kota dunia dalam RPJMD itu memiliki masa selama lima tahun (2014-2019). Sehingga saat ini merupakan akhir tahun kelima.
“Makassar Kota Dunia yang nyaman untuk semua, itu visinya tetapi itu masanya hanya lima tahun (2014-2019) tahun ini akhir dari RPJMD,” kata Iriani sapaannya.
Namun, lanjut Iriani, diakhir tahun kelima ini visi Makassar kota dunia yang nyaman untuk semua yang tertuang dalam RPJMD belum sepenuhnya selesai. Pasalnya, ditahun kelima ini RPJMD terebut belum selesai pembahasan antara DPRD dan Pemerintah Kota Makassar.
“Jadi pembahasan ranperda kota dunia,belum selesai dibahas oleh DPRD bersama pemerintah kota makassar. Apalagi sekarang kita dimasa transisi,” ungkapnya.
Sebelumnya, Ketua DPRD Kota Makassar, Farouk M Betta memgungkapkan, Ranperda KotaDunia yang sebelumnya disepakati dan masuk dalam RPJMD terpaksa harus dicabut, lantaran sudah tidak relevan lagi untuk konteks pemerintahan saat ini.
Sebab kata Aru sapaannya, masa jabatan penggasan Ranperda Kota Dunia sudah selesai pada Mei lalu. Olehnya perlu ada RPJMD yang baru di pemerintahan saat ini.
“Pencabutan Ranperda Kota Dunia itu karena itu sudah tidak seiring dengan visi misi wali kota, dimana masa jabataanya sudah selesai,” katanya.
Selain itu, lanjut Aru menjelaskan ada beberapa pertimbangan lain sehingga Ranperda Kota Dunia terpaksa harus dihentikan pembahasannya.
Seiring dihapusnya Raperda tersebut, maka semua produk kerjasama dengan semua lembaga yang berkaitan dengan Perda Kota Dunia juga terpaksa harus dihentikan.(arf)




×


Ranperda Kota Dunia Dihapus

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar