pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Unit Resmob Polres Matra Ungkap Tersangka Curnak

PASANGKAYU, BKM — Jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Sulbar tepatnya di Mamuju Utara (Matra), kembali mengungkap aksi kejahatan yang acapkali meresahkan masyarakat.
Aksi kejahatan tersebut kali ini terkait pengungkapan pencurian hewan ternak. Dua tersangka pencurian ternak (Curnak) di wilayah hukum Polres Mamuju Utara, Kabupaten Pasangkayu, berhasil dibekuk Resmob Polres Mamuju Utara bekerjasama Resmob Polda Sulteng, di Palu, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).
Penangkapan pelaku itu berdasarkan laporan polisi nomor : LP/27/VIII/2019/Sek Bambalamotu/Res Matra, tanggal 23 Agustus 2019. Kedua tersangka di antaranya bernama Nyaman alias Mas Edi, alamat Kelurahan Banawa, Kecamatan Maleli, Kabupaten Donggala, Sulteng. Dan pelaku Saldi alias Lebba jalan Jamur lorong Tiga Kelurahan Bayoge Kecamatan Tatanga Provensi Sulteng.
Wadirkrimum Polda Sulbar, AKBP Iskandar melalui Kabid Humas, AKBP Hj Mashura, menyebutkan, kedua tersangka Curnak, satunya sebagai pelaku eksekusi atau pencuri hewan. Dan satunya lagi adalah penadah atau membeli daging sapi hasil curiannya.
Dijelaskan lebih lanjut, penangkapan kedua tersangka Curnak itu dilakukan di Kota Palu, berdasarkan informasi kemudian mengarah ke salah satu terduga tersangka penadah hasil kejahatan tersebut sekitar pukul 02.30 Wita.
Selanjutnya, dilakukan penangkapan terhadap terduga tersangka penadah atas nama Saldi alias Lebba, di rumahnya yang berada di Jalan Jamur Lorong Tiga, Kelurahan Bayoge, Kecamatan Tatanga, Provinsi Sulteng.
Setelah dilakukan pengembangan untuk mengarah ke tersangka Curnak dari hasil interogasi, sekitar pukul 05.00 Wita. Akhirnya, tersangka curnak wilayah Donggala, Provinsi Sulteng, berhasil dibekuk tim gabungan.
Dari pengakuan tersangka sebagai pembeli, beberapa kali ia membeli daging sapi hasil kejahatan dengan harga Rp60 ribu per kilogram dari hasil kejahatan pencurian ternak di wilayah hukum Polres Matra.
Selain itu, polisi mengamankan barang bukti seperti racun potasium dalam keadaan terbungkus plastik berwarna hitam yang ditemukan di dalam tas pinggang pada saat penangkapan, satu buah senjata tajam berupa pisau bersarung, dan satu buah parang. (ala/mir/c)




×


Unit Resmob Polres Matra Ungkap Tersangka Curnak

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar