SIDRAP, BKM — Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melakukan serah terima tahap dua tersangka dan barang bukti bandar narkoba dalam perkara pencucian uang (money loundry) H Agus Sulo, Rabu (11/9).
Kejari Sidrap Djasmaniar melalui Kasi Pidum Abd Kadir Sangadji, Rabu (11/09) mengatakan pihaknya menerima pemberkasan dan sudah P21 atau lengkap.
“Sekarang sedang kami koordinasikan karena tim Kejagung sudah mengunjungi aset milik H Laugu di Rappang. Tersangka dan barang buktinya juga telah diserahkan dua,”ujar Abd Kadir.
Selain H Agus juga ikut diserahkan Syukur bersama barang bukti delapan unit mobil dan dua unit mobil alat pemotong padi.
Penyerahan barang bukti dipimpin Tim Koordinator Jam Pidum Kejagung RI H Marang, SH,. MH dan Pidum Kejati Sulsel masing-masing dua orang.
“Ada juga objek tidak bergerak yang disita sudah kita lihat langsung di berbagai lokasi di Rappang. Tim Kejagung melihat langsung beberapa lokasi aset milik H Laugu seperti tanah kebun, sawah, tanah berikut bangunan rumah permanen dan rumah panggung,” tambah Kadir.
“Sekarang, BAP dan barang bukti akan diteliti untuk dipelajari dan dibuatkan Rentut (rencana tuntutan).
Dalam penyerahan puluhan barang bukti yang disita penyidik BNN RI diback up BNNP provinsi sudah diserahkan ke Kejari Sidrap diantaranya 11 unit mobil.
Harta benda dan uang tunai yang disita Rp 2.041.000.000 dan sembilan buahATM, tujuh buah buku tabungan, enam buah sertifikat tanah kebun dan tanah berikut bangunan rumah permanen dan rumah panggung ikut diserahkan.
Ada juga sua buah akte jual beli tanah, enam lembar STNK, dua buku BPKB, tiga buah ponsel serta tiga buah cincin emas. (ady/C)

