pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

KPK Pantau Ratusan Warung Makan di Pangkep

PANGKEP, BKM — Pemkab Pangkep saat ini sudah mulai menerapkan pajak restoran dan warung makan secara online. Penggunaan alat ini selain terhubung dengan pihak petugas di Bapenda juga terpantau langsung KPK.
Pihak Bapenda sudah mengikuti rapat monitoring dan evaluasi dengan pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Parepare, Kamis (12/9). Hal ini diakui Plt Badan Pendapatan Daerah Pangkep, Hasma Rappung.
Tahun ini, kata Hasma, beberapa warung makan telah menerapkan pembayaran pajak kepada setiap pembelinya. Pada tahun ini, untuk memonitor pelaksanaan pembayaran pajak secara maksimal, pihak Bapenda akan menambah lagi alat sebanyak 20 unit.
Setiap transaksi di warung akan dikenakan pajak 10 persen secara langsung. ”Bukan pemilik warung yang dikenakan, tapi konsumennya,” ujar Hasma. Transaksi itu dipantau secara terbuka dan bisa dilihat melalui alat yang mirip TV mini itu.
Adlinsyah Malik Nasution, Koordinator Wilayah VII Koordinasi dan Suvervisi KPK, menjelaskan, jika alat pajak online itu harus diterapkan sesuai kriteria yang ada, minimal pendapatan Rp1 juta baru dikenakan pajak.
”Kita lihat juga kondisinya. Tapi pemilik warung atau restoran harus sadar dan terbuka terhadap pendapatannya,” jelasnya.
Diwilayah Kabupaten Pangkep diperkirakan jumlah warung makan mencapai sekitar 150 buah dan jika benar-benar hal ini diterapkan, maka upaya meningkatkan pembayaran pajak melalui restoran dan warung makan bisa tercapai. (udi/mir/c)




×


KPK Pantau Ratusan Warung Makan di Pangkep

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar