LUWU, BKM — Penyidik tindak pidana korupsi Polres Luwu menetapkan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Luwu, Mursyid Djufri dan Kabid Penanganan Fakir Miskin Dinas Sosial Asmawi Alwi sebagai tersangka program Kelompok Usaha Bersama (KUBE) tahun 2017 dari APBN.
Penetapan tersangka kepada kedua pejabat disampaikan Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Faisal Syam didampingi Kanit Tipikor Ipda Ramdan saat menggelar keterangan pers, Jumat (27/9) akhir pekan lalu. Kedua pejabat diduga menilap dana KUBE sebesar Rp 800 juta.
Saat dilakukan penyidikan ditemukan pelanggaran tindak pidana dugaan korupsi sebesar Rp 110 juta. Penyidik juga menyita uang tunai sejumlah Rp 18 juta. Keduanya jelas Kasat diduga menikmati korupsi dari program tersebut.
“Kelengkapan sesuai laporan polisi. Tersangka melakukan pungutan sebesar Rp2 juta- Rp3 juta kepada setiap kelompok penerima dana KUBE,” ujar Faisal.
Pada tahun 2017 penyaluran dana KUBE pemerintah kepada 40 kelompok dengan sumber dana dari Kemensos RI melalui Direktorat PFMP sebesar Rp20 juta untuk setiap Kelompok Usaha Bersama atau KUBE melalui rekening Bank BRI Belopa.
Hasil penyelidikan diketahui total bantuan dana KUBE tahun 2017 sebesar Rp800 juta dengan dugaan korupsi yang dilakukan oleh Kadis Sosial dan kepala bidangnya sebesar Rp110 juta.
“Akibatnya ada kerugian negara sebesar Rp 110 juta, sesuai keterangan ahli BPKP perwakilan Provinsi Sulsel setelah dilaporkan tahun 2018 lalu,” pungkasnya.
Sejauh ini penyidik fokus melakukan pengembangan dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru. (wan/C)

