pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Jadi Teradu di DKPP, Arruan Tak Terima Panggilan Sidang

MAMUJU, BKM — Sidang kasus dugaan pelanggaran kode etik yang mendudukkan ketua dan anggota serta staf Sekretariat KPU Mamasa sebagai teradu yang diadukan Darman Ardi pada Juni 2019 lalu, baru disidangkan pada 2 September 2019 lalu.
Dalam sidang tersebut, dari 10 orang yang diadukan, hanya 9 yang hadir.
Sementara teradu 7, Arruan Pasau, tidak hadir.
Menurut pengakuan Arruan Pasau yang merupakan tenaga honorer Sekretariat KPU Mamasa, dirinya tidak pernah mendapat panggilan sidang, baik tertulis maupun lisan dari KPU Mamasa maupun staf Sekretariat KPU.
”Saya juga heran, kenapa saya tidak diberi tahu kalau ada sidang pad tanggal 2 September lalu. Padahal, seandainya saya ada pemberitahuan pasti saya ikut. Teman-teman lain pergi sebab ada pemberitahuan. Nanti setelah teman-teman staf KPU balik dari Mamuju baru saya tahu kalau mereka pergi ikut sidang,” katanya.
Karena ketidakhadirannya mengikuti sidang DKPP itu, Arruan disuruh buat pernyataan tertulis apa alasannya tidak ikut sidang. ”Makanya, saya buat surat pernyataan atas perintah komisioner KPU Provinsi Sulbar bernama Parhan. Surat pernyataan itu telah saya sampaikan ke KPU Provinsi Sulbar dan Bawaslu Provinsi Sulbar sampai ke DKPP RI,” kata Arruan.
Sementara itu, Parhan, komisioner KPU Sulbar yang saat itu juga menjadi majelis hakim saat sidang DKPP pada 2 September lalu mengaku kalau surat pernyataan Arruan sudah masuk. Itu bukan permintaan KPU. Tapi DKPP. Soal putusan hasil sidang DKPP yang lalu, kita serahkan kepada DKPP RI yang putuskan,” tutur Parhan.
Senada dengan itu, Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat, Sulfan Sulo didampingi Ansharulla Lidda yang ditemui BKM di ruangannya yang juga pada saat sidang DKPP turut menjadi anggota majelis, mengatakan, pihaknya menerima surat pernyataan dari Arruan Pasau sebagai terlapor 7. Ketikhadirannya pada saat sidang DKPP tanggal 2 September lalu.
”Suratnya sudah kami baca.dan ini merupakan tambahan bukti sebagai acuan majelis hakim DKPP RI mengambil kesimpulan. Karena putusan hasil sidang semuanya di DKPPdkppri. (dar/mir/c)



×


Jadi Teradu di DKPP, Arruan Tak Terima Panggilan Sidang

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar