TAKALAR, BKM — Untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Takalar melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Takalar, di ruang rapat Setda Takalar, Senin (30/9).
Penandatanganan nota kesepahaman ini dilakukan Bupati Takalar, H Syamsari Kitta dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Takalar, Syaiful Bahri, disaksikan unsur Forkopimda Takalar.
Kajari Takalar, Syaiful Bahri, menjelaskan, penandatanganan ini merupakan ikatan moril untuk kejaksaan maupun Pemda untuk melaksanakan tata kelola pemerintahan yang baik. Terlebih lagi, mengingat dalam menjalankan roda pemerintahan, banyak masalah muncul yang membutuhkan legal assistant atau pendampingan hukum.
”MoU Ini tentang hukum perdata dan tata usaha negara. Tidak untuk hukum lainnya seperti pidana. Saya yakin, banyak masalah yang dihadapi pemerintah daerah. Nah untuk itu supaya tidak berjalan sendiri maka kami dari kejaksaan dibidang Datun, berusaha untuk meringankan beban dan memberikan bantuan hukum berupa legal assistant ataupun legal opinion terhadap suatu permasalahan, i.ni mejadi konsen dari MOU hari ini,” Jelas Kejari Takalar, H Syiful Bahri
Sementara Bupati Takalar, H Syamsari Kitta berharap setelah MoU ini ada hal khusus yang harus dikerjakan, yakni persoalan aset. ”Karena ini menjadi salah satu batu sandungan untuk meraih WTP. Maka dari itu, kita bersama-sama dengan kejaksaan negeri sebagai upaya menata aset. Selain itu, kita membuat program yang jelas. Kita berupaya untuk memperjelas alas haknya,” jelas H Syamsari.
Bupati Takalar menghimbau agar seluruh pihak bersama-sama dalam penanganan aset. Termasuk DPRD. Oleh karena penuntasan aset merupakan tanggung jawab bersama.(ira/mir/c)
Pemkab-Kejari Takalar Teken MoU
×

