SIDRAP, BKM — Satnarkoba Polres Sidrap sukses membongkar salah satu jaringan narkoba di wilayahnya. Tiga orang pengedar narkoba asal Kabupaten Pinrang diciduk, Senin (1/10) sore di Jalan Poros Alitta, Kecamatan Wattang Pulu, Sidrap.
Kapolres Sidrap, AKBP Budi Wahyono melalui Kasat Narkoba Polres Sidrap, AKP Andi Sofyan Selasa (2/10) menjelaskan tiga orang yang ditangkap yakni Jumadi (46), Larappe (36) dan Muh Risal (19).
Ditangan para tersangka polisi menyita barang bukti tiga sachet sedang berisi kristal bening diduga sabu-sabu 64,69 gram.
Ada 14 batang pipet kecil berisi kristal bening diduga sabu-sabu, satu buah timbangan digital, satu unit sepeda motor merk jupiter Z warna biru, tiga buah ponsel berbagai merk dan sat buah alat isap atau bong.
Bahkan salah seorang tersangka La Rappe adalah residivis yang baru saja keluar dari penjara di Pinrang dengan kasus serupa.
Menurutnya, penangkapan itu dilakukan setelah menerima informasi dari masyarakat jika Jumadi terlibat penyalahgunaan narkoba di wilayah itu.
Saat diamankan petugas berhasil mengamakan pelaku beserta barang bukti. Dari hasil pemeriksaan sabu diperoleh dari Rappe sehingga aparat melakukan pengembangan ke rumah pelaku itu dan berhasil diamankan.
Petugas penggeledahan tapi tidak ditemukan barang bukti narkotika. Dilanjutkan interogasi disebutkan sisa barang yang diamankan sebelumya masih ada dia titip ke Risal. Risal pun diringkuas dan ditemukan sabu-sabu.
Kepada polisi, Risal mengaku bahwa barang tersebut diperoleh dari D yang identitasnya sudah dikantongi polisi.
Kini, ketiga pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres guna penyelidikan lebih lanjut. (ady/C)

