pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

17 Pelajar di Gowa Kena Sanksi

Shinto: Tetap Dapat SKCK Tapi Ada Catatan

GOWA, BKM — Keputusan Kapolres Gowa, AKBP Shinto Silitonga yang tidak akan memberikan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) kepada 17 pelajar di Gowa, menuai banyak sorotan dari berbagai kalangan masyarakat.
Sanksi kepada para pelajar ini menyusul keikutsertaan mereka dalam aksi demo menolak RUU KUHP, revisi UU KPK dan penolakan terhadap BPJS Kesehatan yang berlangsung di flyover Makassar pada 26 September 2019 lalu.
Menyoal sorotan publik tersebut, Kapolres Gowa, AKBP Shinto Silitonga yang dikonfirmasi, Rabu siang (2/10), mengatakan, pihaknya melakukan sanksi itu sebagai efek jera. Menurut perwira yang dikenal sangat tegas ini, apa yang dilakukan pihaknya ada tujuan detterence effect kepada pelajar lainnya agar tidak melakukan hal sama dikemudian hari.
Diakui Shinto, dalam peristiwa demo akbar yang terjadi di Flyover itu ditemukan adanya 17 pelajar asal Gowa turut berbaur bersama demonstran lainnya dibilangan flyover. ”Ada sejumlah pelajar kita periksa dalam aksi itu. Dan 17 orang di antaranya adalah pelajar dari Gowa. Sesuai pendataan Sat Intel Polres Gowa, 10 orang dari SMAN 1 Gowa dan 7 orang lainnya dari SMA Batara Gowa,” jelas Kapolres.
Shinto mengatakan, pihaknya sangat prihatin ketika ada demo ternyata pelajar yang seharusnya hanya bertugas belajar dalam ruangan kelas, turut berbaur. Ditanya apa konsekuensi dari pemberian sanksi terhadap ke 17 pelajar pelaku demo itu dengan ganjaran tidak bisa dapat SKCK untuk keperluan lanjut pendidikan atau bekerja, menurut Shinto, masuknya mereka (17 siswa) dalam sistem pencatatan kepolisian tersebut sebagai referensi data kepolisian saja.
”Artinya, mereka tetap akan kita berikan SKCK tapi dengan catatan di bawahnya bahwa mereka pernah memiliki keterkaitan hal pelanggaran. Perlu diketahui, dalam aksi mereka ada pelanggaran terhadap UU No 9 tahun 1998 tentang hak mengemukakan pendapat. Dimana dalam undang-undang ini pada pasal 10 ayat 1, mereka terindikasi melakukan aksi ilegal. Dalam pasal 10 ayat 1 itu disebutkan (1) penyampaian pendapat di muka umum sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 wajib diberitahukan secara tertulis kepada Polri. Nah, aksi turunnya pelajar ini tanpa ada pemberitahuan. Mereka hanya berpatokan pada ajakan postingan dari Medsos,” beber Shinto. (sar/mir)




×


17 Pelajar di Gowa Kena Sanksi

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar