MAKASSAR, BKM– Pemprov Sulsel akan melakukan pembenahan di kawasan Gedung Olah Raga (GOR) Sudiang. Langkah awal yang dilakukan adalah pembenahan lapak pedagang kali lima (PKL) yang berjualan di kawasan tersebut. Rencana ini, sebagai bagian dari program penataan aset milik Pemprov Sulsel.
Sebenarnya, penataan dan penertiban PKL sudah dilakukan sejak jaman Gubernur Sulsel, Syahrul Yasin Limpo memerintah. Namun, penertiban hanya bertahan sesaat saja. Begitu Pemprov Sulsel diam, PKL kembali membangun lapak-lapak di sana.
Kali ini, Pemprov Sulsel menargetkan penertiban bisa dilakukan dengan tuntas.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) berjanji akan melakukan penertiban secara tegas. Namun, sebelum menertibkan itu, pihaknya melakukan pertemuan terlebih dahulu dengan berbagai stakeholder terkait. Mulai dari Dispora, Biro Aset, Inspektorat, pewakilan pedagang, RT/RW hingga lurah setempat, hingga tokoh masyarakat.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Mujiono menjelaskan, pertemuan dilakukan, Sabtu (12/10), lalu.
Dalam pertemuan tersebut, disepakati jika pada tanggal 19 Oktober mendatang, Satpol PP akan melakukan penertiban. Sebelum dilakukan penertiban, PKL di sana diminta untuk membongkar seluruh lapaknya. Jika sampai batas waktu yang ditentukan belum juga dibongkar, maka Satpol PP yang akan merobohkannya.
“Kalau Satpol PP yang menertibkan, semua akan diangkut itu. Tapi kalau mereka yang membongkar sendiri lapak-lapaknya, kami akan membantu menyiapkan angkutan untuk memidahkan barang-barang mereka,” ungkap Mujiono via telepon, Minggu, (13/10).
Mantan Kepala Biro Aset Pemprov Sulsel itu mengaku, keputusan tersebut disetujui seluruh peserta rapat, termasuk perwakilan para pedagang.
Selanjutnya, kemarin, Satpol PP berkeliling ke seluruh PKL untuk mensosialisasikan hasil rapat tersebut.
“Jadi kemarin (Minggu), anggota saya turun melakukan sosialisasi dan memberi informasi terkait keputusan rapat bahwa pemprov memberi deadline mereka membongkar lapaknya paling lambat 19 Oktober mendatang,” ungkap Mujiono.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemuda dan Olah Raga, Sri Endang Sukarsih menuturkan, Dispora memang bekerjasama dengan Satpol PP untuk mengosongkan lapak pedagang.
“Inikan kita minta Satpol untuk menangani. Cuma saya belum tahu pasti kapan. Inikan ada proses dan tahapan, mungkin minggu depan,” tutur Endang yang dikonfirmasi.
Selama ini dia mengaku, sudah beberapa kali melakukan tindakan persuasif kepada para pedagang untuk mengosongkan lapak.
Hanya saja, imbauan dan persuratan belum tidak diindahkan. “Sosialisasi sudah dilakukan. Sudah beberapa kali dikasi tahu. Tapi nanti kita lihatlah. Nanti kita carikan solusi terbaik karena mereka juga tidak mau tinggalkan usahanya yang merupakan kehidupannya,” tambah dia.
Endang berdalih, pihaknya tidak bisa serta merta melakukan penertiban. Pihaknya akan kembali melakukan pemberitahuan awal ke pedagang lebih duli sebelum turun langsung ke lapangan.
“Kita kan ada tahapan, kita surati, pasang papan bicara, apakah dia mau untuk itu. Tapi kita lagi koordinasikan dengan satpol karena kan tugasnya penertiban,” tandasnya.
Dia berharap, penertiban ini ke depan bisa berjalan lancar, agar pembenahan bisa dikakukan. Pasalnya Dispora Sulsel sudah mengusulkan review masterplan penataan kawasan GOR Sudiang. Dimana usulannya itu juga menunggu persetujuan gubernur.
Endang merinci, untuk review masterplan diusulkan anggaran sebesar Rp1,4 miliar. Selain itu penyusunan detail engineering design (DED) sekitar Rp800 juta, termasuk untuk dokumen analisis mengenai dampak lingkungan sekira Rp600 juta.
Usulan review masterplan ini, lanjut dia, terkait dengam renovasi dan pemeliharaan kawasan GOR, termasuk semua venue yang selama ini terbengkalai. “Itu mi. Istilahnya inikan kita mau benahi. Tidak mungkin juga kita mau biarkan itu. Makanya yang tidak bagus, bisa kita perbaiki atau bangun baru,” tandasnya. (rhm)

