pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Lahan Pemprov akan Dihibahkan ke Al Markaz

MAKASSAR, BKM — Yayasan Al Markaz Al Islami bermohon agar lahan milik Pemprov Sulsel yang ada di kawasan Masjid Al Markaz Al Islami untuk dikelola. Permohonan itu sudah lama diajukan.
Rencananya, jika sesuai aturan, Pemprov Sulsel akan menyerahkan lahan tersebut dalam bentuk hibah. Targetnya, semua penyerahan lahan tuntas Oktober ini. Perda terkait hibah lahan juga sementara digodok di DPRD. Bahkan tinggal menunggu penetapannya dalam waktu dekat.
Namun, dalam proses, beredar informasi jika ada surat resmi yang dikeluarkan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko soal penundaan hibah lahan tersebut.
Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulsel, Abdul Hayat Gani mengemukakan sebenarnya pihaknya belum pernah menerima langsung surat resmi soal penundaan hibah lahan Al Markaz tersebut.
“Surat itu hanya kami dapatkan di pesan whatshapp,” ungkap Abdul Hayat, Senin (14/10).
Dia mengaku sudah minta ke staf khusus wakil presiden untuk mengecek surat itu karena sampai sekarang fisiknya belum diterima Pemprov Sulsel.
Hayat mengatakan, jika sudah selesai dia meminta Yayasan Al Markaz untuk segera menggunakan lahan itu. Tujuannya untuk kepentingan pembinaan dan pendidikan anak.
Pun jika ada yang mempersoalkan, semestinya menempuh jalur hukum. “Kalau merasa punya rincik atau sertifikat silahkan proses hukum di pengadilan,” tambahnya.
Sebelumnya Hibah lahan Masjid Al Markaz Al Islami kembali terhambat. Kali ini Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko meminta Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah menunda hibah lahan tersebut.
Dari surat yang diteken Moeldoko, sejak 1 Oktober lalu, Staf Kepresidenan menerima pengaduan Eigendom Verponding 1182/Kelurahan Baraya. Lahan tersebut masih merupakan status kepemilikan ahli waris, yang memiliki bukti cukup kuat untuk bisa diambil alih menjadi milik negara.
Makanya Moeldoko meminta agar gubernur menunda pelaksanaan hibah lahan kepada pihak lain. Sebelum status lahan tersebut bebas akan sengketa, tidak ditempati pihak yang tidak berhak, dan memiliki batas yang jelas. Memenuhi azas free, clean, and clear.
Di sisi lain Lahan di kawasan Al Markaz Al Islami itu dianggap aset daerah sesuai dengan dua sertifikat hak pakai. Pertama sertifikat nomor 03 per tanggal 21 Mei 1992 seluas 30.853 meter persegi. Kemudian ada sertifikat nomor 15 per tanggal 21 Mei 1992 seluas 41.376 meter persegi.
Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah mengaku belum pernah menerima surat terkait penundaan tersebut. “Ngga ada suratnya. Gimana mau dijawab? tutur Nurdin melalui pesan singkat di whatshapp. (rhm)




×


Lahan Pemprov akan Dihibahkan ke Al Markaz

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar