BULUKUMBA, BKM — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bulukumba menggelar sosialisasi Perbup Nomor 41 Tahun 2019 tentang pemberian beasiswa kepada mahasiswa berprestasi asal Kabupaten Bulukumba, di Ruang Pola Kantor Bupati, Selasa (15/10).
Sosialisasi dibuka Bupati AM Sukri Sappewali dihadiri para perwakilan organisasi mahasiswa baik dari IPMAH maupun KKMB, juga hadir para camat, lurah dan kepala desa, serta pengelola perguruan tinggi seperti Unismuh Bulukumba.
Bupati AM Sukri Sappewali menegaskan saat ini skema bantuan pendidikan ke mahasiswa ada dua yaitu pemberian bantuan sosial untuk penyelesaian studi yang dapat diakses di Badan Pengelolaan Keuangan Daerah dan pemberian beasiswa bagi mahasiswa berprestasi yang dapat diakses di Dinas Pendidikan.
Pihaknya, kata Sukri memberikan bantuan dalam upaya meningkatkan kualitas SDM Bulukumba yang unggul dan berdaya saing tinggi. “Beasiswa ini dimaksudkan untuk memotivasi mahasiswa agar terus berprestasi sehingga dapat mendukung kesinambungan pembangunan SDM di Kabupaten Bulukumba,” ungkapnya.
Karena kemampuan keuangan terbatas, sehingga jika ada nilai IPK yang sama, maka akan dicek kondisi ekonomi keluarganya.
“Tim seleksi akan memilih mahasiswa yang memiliki tingkat ekonomi keluarga yang lebih rendah,” imbuhnya.
Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Akhmad Januaris mengatakan jumlah beasiswa untuk mahasiswa berprestasi Rp 3 juta rupiah per orang per tahun. Ia mengaku jumlah ini terbilang kecil karena keterbatasan anggaran. Ia menilai besaran nilai tersebut hanya sebagai tambahan saja dalam membiayai kebutuhan mahasiswa.
“Kuota tahun 2019 ini 130 orang. Jadi ada kesempatan selama tiga bulan untuk mengurus beasiswa dan silahkan mendaftar di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan,” beber Januaris.
Soal siapa yang berhak menerima beasiswa pihaknya bukan satu-satunya penentu tapi ada tim seleksi yang berasal dari lintas sektor seperti Badan Pengelolaan Keuangan, Dinas Sosial, BKPSDM dan Bagian Hukum.
Para mahasiswa S1 asal Kabupaten Bulukumba dimana pun melanjutkan studinya baik perguruan tinggi swasta atau negeri dapat mengakses beasiswa yang disiapkan Pemkab. Syaratnya, mahasiswa berprestasi yang dibuktikan dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) 3,80. Mahasiswa sementara kuliah di perguruan tinggi berakreditasi A dan B, memiliki identitas kependudukan e-KTP dari Kabupaten Bulukumba.
(min/C)
Pemkab Sosialisasi Pemberian Beasiswa
×

