MAMASA, BKM — Kasus dugaan korupsi pengadaan bibit kopi di Kabupaten Mamasa, menimbulkan tanda tanya besar bagi sejumlah pihak di Mamasa. Termasuk LSM Akindo Sulbar yang melaporkan masalah ini ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel pada 22 September 2017 lalu.
Apalagi beberapa waktu lalu lalu, Kejati Sulsel telah menetapkan seorang tersangka berinisial MN yang juga adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Mantan camat Tandukkalua dan juga tokoh masyarakat Mamasa, Hendrik Sumampow, kepada BKM, akhir pekan lalu, mengatakan, harusnya pihak Kejati Sulsel transparan dalam penanganan kasus ini.
”Jangan ada indikasi ditutupi. Sebab sangat jelas, pengadaan bibit kopi Mamasa tidak prosedural dan asal jadi. Mereka tidak mempertimbangkan asas manfaatnya. Sehingga bibit yang datang di lokasi pembibitan ada dua macam,” kata Hendrik.
Bibit yang pertama datang, kata Henderik, agak lumayan bagus sekitar 600 ribu bibit ini masih memiliki akar tunggang. Dan ketika dimasukkan ke demplot atau koker plastik masih bagus.
”Tetapi setelah bibit yang kedua 600 ribu ditambah bibit yang ketiga 800 ribu sudah akar serabut menyebabkan bibit itu hampir tidak ada yang tumbuh. Sebab, bibitnya hanya tangkai yang datang dan dimasukkan ke demplot,” jelas Hendrik.
Hendrik menambahkan, dari dua juta bibit tanaman kopi, hanya seperempat yang tumbuh. Sisanya tidak jelas. Sehingga itu memang sudah jelas menimbulkan kerugian negara mencapai miliaran rupiah.
”Yang lebih konyol lagi, lokasi pembibitan yang ada di Kampung Minanga, Desa Tadisi seluas satu hektare, pemiliknya tidak diberikan upah pemeliharaan. Juga, penyaluran bibit kopi ke petani, tidak benar. Bayangkan, untuk satu kelompok tani dapat enam ribu bibit. Selanjutnya dinaikkan ke truk tanpa pengawalan dan diturunkan di simpang jalan dan tidak dirapikan. Mau tidak mau bibitnya mati. Jadi program pengadaan dua juta bibit kopi di Kabupaten Mamasa, gagal total,” kata Hendrik. (dar/mir/c)
Pengadaan Dua Juta Bibit Kopi di Mamasa Gagal Total
×

