MAMUJU, BKM — Setelah lima tahun berjalan, Memorandum of Understanding (MoU) tindak lanjut aduan masyarakat antara Pemerintah Kabupaten Mamuju dengan Ombudsman Provinsi Sulawesi Barat, akhirnya diteken ulang untuk perpanjangannya.
Penandatanganan dilakukan Bupati Mamuju, H Habsi Wahid dengan Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Sulbar, Lukman Umar, di ruang kerja bupati.
”Dari MoU ini kita harus tetap komitmen untuk saling memberi dukungan, dengan jalan melaksanakan segala rekomendasi dari Ombudsman yang merupakan aspirasi dan apresiasi dari masyarakat. Namun tentu dengan kemampuan yang kita miliki,” kata Bupati Mamuju, H Habsi Wahid.
Ditambahkan, sejumlah rekomendasi dari Ombudsman tentu ada yang bisa serta merta dilaksanakan. Namun tentu pula ada yang harus melalui sejumlah tahapan. Misalnya pembangunan jalan. Tentu akan membutuhkan biaya besar.
Sebab itu tidak bisa langsung diadakan. Namun harus melalui perencanaan yang baik dan bertahap. Berbeda dengan hal teknis lainnya, seperti perbaikan sarana kantor, toilet kantor yang harus bersih maupun atribut tanda pelayanan yang harus diadakan demi kepentingan dan kenyamanan masyarakat. Hal itu tentu harus segera dilakukan.
Habsi menegaskan, Pemkab Mamuju harus mampu menjadi menjadi birokrasi modern yang melayani masyarakat dengan segala kemampuan SDM yang harus berfikir maju. Sehingga kehadirannya dapat benar-benar membantu masyarakat.
Terpisah, Kepala Perwakilan Ombudsman Sulbar, Lukman Umar, mengapresiasi kinerja Pemkab Mamuju selama ini. Ia menilai, telah banyak upaya positif yang dilakukan Pemkab Mamuju dalam hal menindaklanjuti rekomendasi Ombudsman yang merupakan harapan dari masyarakat.
Namun demikian, mantan dosen Stisipol Tanratu Pattana Bali Mamuju ini berharap tindak lanjut rekomendasi tidak hanya sebatas peningkatan kualitas sarana dan prasarana layanan publik. Melainkan dapat ditingkatkan pada kualitas layanan SDM yang semakin dipermantap. (ala/mir/c)
Pemkab Mamuju dan Ombudsman Perpanjang MoU Aduan Masyarakat
×

