pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Ilegal, Sarana Terapi Gratis Ditutup

SINJAI, BKM — Sarana praktek terapi gratis Jalan Bhayangkara, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai akhirnya ditutup karena tidak mengantongi izin operasional.

Kabid Sumber Daya Kesehatan (SDK) Dinas Kesehatan Sinjai, Dra. Hj Darmawati, Kamis (24/10) mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengawasan ditemukan tempat praktek belum mengantongi izin sesuai aturan perundang-undangan.
”Saat tim terpadu mengadakan Inspeksi Mendadak (Sidak) dengan melakukan pemeriksaan dan pengawasan sarana kesehatan ternyata tidak ada izinya. Maka ditutp,” ujar Darmawati.
Bukan hanya itu, Ernawati penanggung jawab praktek terapi juga tidak dapat memperlihatkan sertifikat kompetensi. Alat yang digunakan belum terdaftar di Kemenkes RI.
Dalam menjalankan prakteknya Ernawati mempekerjakan tujuh orang karyawan dimana para karyawannya juga belum pernah mendapat sertifikat pelatihan.
“Rekomendasi tim yang bersangkutan bersedia menutup tempat prakteknya sebelum mendapatkan izin sesuai aturan yang berlaku,” kata Darmawati.
Sementara itu, Ernawati mengaku tempat praktek itu dibuka 25 September lalu. Dia menyebut, dalam sehari itu pasien yang berkunjung mencapai ratusan orang.
Saat diintrogasi, Ernawati, berkelakar bahwa dirinya telah melakukan praktek sejak beberapa tahun terakhir. Lantaran merasa bersalah dengan aktivitasnya itu, dia akhirnya membuat surat pernyataan untuk tidak melakukan aktivitas sementara.
”Apabila melanggar dari pernyataan ini, maka bersedia menerima hukuman sesuai aturan Perundang-undangan yang berlaku,” demikian pernyataan Ernawati. (din/D)



×


Ilegal, Sarana Terapi Gratis Ditutup

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar