PAREPARE, BKM — Sebanyak 582 Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Parepare terancam sanksi. Para ASN ini dinilai melanggar disiplin PNS karena tidak mengikuti upacara Hari Kesadaran Nasional (HKN) setiap tanggal 17 bulan berjalan.
Wakil Walikota Parepare Pangerang Rahim, Selasa (29/10) mengatakan para ASN sengaja dikumpulkan di Ruang Data Kantor Walikota dalam rangka pembinaan.
Mereka dipanggil sesuai surat pemanggilan dari Sekretariat Daerah karena mangkir dari upacara HKN. Pelanggaran tentang kode etik PNS dan PP No 53 tahun 2010 tentang kedisiplinan pegawai dan PP 30 tahun 2019 tentang penilaian kinerja ASN.
Wawali didampingi Asisten Bidang Administrasi Umum, Kepala BKPSDM, dan Kepala Inspektorat Kota Parepare meminta kepada seluruh ASN untuk menjadi teladan yang baik.
”Mari kita masuki semangat yang baru dan kita ubah sedikit demi sedikit kebiasaan kita. Marilah kita rajin untuk masuk kantor dan beribadah untuk mendapatkan ketenangan,” ujar Pangerang.
Sebagai ASN dan pelayan masyarakat harus memberikan manfaat kepada seluruh masyarakat. ”Semakin banyak masyarakat yang kita layani makin bermanfaat pulalah kita untuk masyarakat,” tambahnya.
Kepala BKPSDM Kota Parepare H Gustam Kasim menghimbau para Kepala SKPD lingkup Pemkot untuk memantau kedisiplinan pegawai di instansinya.
”Kalau memang staf malas masuk kantor dan sudah berhari-hari atau berbulan bulan tanpa ada keterangan yang jelas harus dijatuhi sanksi sesuai PP 53 tahun 2010,” tegas Gustam.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Kota Parepare M Husni Syam menyampaikan ASN memiliki kode etik dan diatur dalam UU. Itu harus dipatuhi dan dipedomani, “Jika tidak dipatuhi akan dikenakan sanksi,” jelas Husni.
Husni menambahkan bagi ASN yang tidak hadir sampai 40 hari bisa dijatuhi sanksi berat yakni pemberhentian secara tidak hormat. (mup/C )
582 ASN Terancam Sanksi
×

