pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Kahfi Harap Pemerintah Tinjau Ulang Kenaikan Iuran BPJS

MAKASSAR, BKM–Anggota Komisi IX DPR RI Ashabul Kahfi meminta pemerintah meninjau ulang kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Kenaikan iuran BPJS Kesehatan tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Aturan ini diteken Presiden Joko Widodo dan diundangkan pada 24 Oktober 2019, serta berlaku sejak tanggal yang sama.
Dalam aturan tersebut, kenaikan paling signifikan terjadi pada jenis kepesertaan mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP). Iuran peserta mandiri kelas 1 dan 2 naik dua kali lipat dari semula Rp 80 ribu dan Rp 55 ribu menjadi Rp 160 ribu dan Rp 110 ribu. Sementara iuran peserta kelas 3, naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42 ribu. Sementara Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan dinaikkan subsidinya dari 23 ribu menjadi 42 ribu.
Menurut Kahfi, kebijakan itu akan semakin menyusahkan rakyat kecil, dan membebani APBD Provinsi dan Kabupaten/Kota. “Kenaikan BPJS Mandiri akan membuat masyarakat kecil harus mengurangi pengeluaran beli makanan bergizi, yang seharusnya berperan dalam pencegahan penyakit. Kenaikan PBI, juga akan membebani Pemerintah Daerah, karena tak semua PBI ditanggung APBN,”ujar Kahfi melalui rilis yang dikirim ke redaksi, Kamis (31/10).
Kahfi berpendapat, seharusnya Kabinet Indonesia Maju diberikan waktu untuk bekerja terlebih dahulu. Menteri Kesehatan dr. Agus Putranto sedang mencari jalan keluar. Langkah awal Menkes, dengan menyumbangkan gaji dan tunjangan pertamanya sebagai menteri untuk menutupi defisit BPJS. “Mungkin sumbangan dr. Terawan tidak berarti jika dibandingkan dengan besaran defisit BPJS, tapi saya melihat, beliau mengajak kita berpikir, mesti ada jalan lain, yang tak harus mengorbankan rakyat kecil,”ungkap Kahfi.
Mantan Wakil Ketua DPRD Sulsel ini menambahkan bahwa berdasarkan UU No 24 Tahun 2011, disebutkan bahwa BPJS Kesehatan mempunyai hak untuk memperoleh dana operasional penyelenggaraan program yang bersumber dari Dana Jaminan Sosial (DJS) dan/atau sumber lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. “Seharusnya jalan lain ini yang sama-sama kita pikirkan. Bukan ambil langkah yang langsung membebani publik,”katanya.
Legislator Dapil Sulsel I ini mencontohkan, pemanfaatan dana cukai rokok untuk menutupi defisit BPJS, agar dilakukan secara berkesinambungan, bahkan jika perlu menaikkan cukai rokok untuk menutupi beban BPJS. “Sembari mencari jalan keluar permanen, saya kira pemerintah masih bisa melakukan relokasi APBN, untuk menutupi defisit,” katanya.
Secara jangka panjang, solusi yang ditawarkan Kahfi adalah merubah cara pandang masyarakat terhadap kesehatan. “Saya amati perbedaan cara pandang masyarakat terhadap kesehatan, sebelum dan sesudah adanya BPJS. Dulu, jika hanya sakit ringan seperti flu, atau sakit kepala biasa, masyarakat langsung saja ke apotek. Atau memilih istirahat saja,” ungkap Ketua DPW PAN ini. (rif)




×


Kahfi Harap Pemerintah Tinjau Ulang Kenaikan Iuran BPJS

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar