ENREKANG, BKM — Anggota DPRD Kabupaten Enrekang merasa kecewa (ngambek). Musbabnya, Pokok Pikiran (Pokir) hasil reses penjaringan aspirasi dari masyarakat yang diajukan pada Januari 2019, tidak diakomodir oleh pihak eksekutif.
Padahal, pokir yang diajukan anggota DPRD wajib hukumya
diakomodir dalam menjalankan pembagunan di daerah sesuai Peraturan Menteri Dalam Ngeri (Permendagri) No.86 Tahun 2017 yang mengatakan dalam penyusunan rancangan awal RKPD.
DPRD memberikan saran danpendapat berupa pokok-pokok pikiran DPRD berdasarkan hasil reses penjaringan aspirasi masyarakat sebagai bahan perumusan kegiatan, lokasi kegiatan dan kelompok sasaran yang selaras dengan pencapaian sasaran pembangunan yang telah ditetapkan dalam Perda tentang RPJMD.
“Permendagri No.86 pada pasal 78 pokir dewan dijelaskan bahwa itu lahir dari ide anggota DPRD saat terjun di dapil. Dijelaskan dalam Permendagri No.33 tahun 2019 bahwa pokir harus terangkum dalam dokumen RKPD. Namun tidak satupun pokir dewan diakomodir dalam KUA PPAS ini, “kesal Andi Aswan Legislator PKS dalam rapat pembahasan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran KUA tahun anggran 2020 bersama Bappeda di Gedung DPRD Enrekang, Senin (4/11).
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Enrekang Ikrar Eran Batu mempertanyakan alasan sehingga anggota DPRD tidak mendapatkan jatah pokir. Padahal,anggota DPRD periode lalu mendapatkan pokir. “Anggota dewan periode lalu punya pokir, masak dewan sekarang tidak ada,”ujar Ikrar.
Anggota dewan lainnya Rum Kaya Kasmidi mengatakan rapat pembahasan APBD setiap tahunya selalu ribut di Gedung DPRD Enrekang. Karena eksekutif dinilai tidak taransparan kepada legislatif.
“Untuk menghindari keributan kita bikin Perda tranparansi agar dinas terkait jujur kepada dewan. Jangan salahkan dewan bahwa terlambat menyurat pengusulan pokir padahal jauh sebelumnya kita sudah menyurat,” tandas Rum.
Pegawai Bappeda Enrekang Sumardin mengatakan penyusunan perencanaan tahun anggaran 2020 mulai minggu ke dua Desembar 2019. ”Kami sudah meminta mengirim surat kalau tidak salah Januari tahun 2019 untuk menyampaikan pokir
dewan dalam rangka program tahun anggran 2020,”jelas Sumardin. (her/C)

