PINRANG, BKM — Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pinrang menuntut terdakwa H Fahri (38) dituntut serumur hidup atas kasus kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 8 Kg sedangkan seorang rekannya AN (37) dituntut 20 tahun penjara.
Sidang tuntutan digelar di PN Pinrang dengan Ketua Majelis Hakim Adil Kasim dengan agenda pembacaan tuntutan, Kamis (7/11) kemarin. JPU Kejari Pinrang yakni Muhammad Yusran dan Andi Alamsyah.
Di persidangan, terdakwa Fahra dijerat pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan tuntutan seumur hidup. Sedangkan AN dijerat pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan tntutan 20 tahun penjara, denda Rp 1 milliar subsidair 1 tahun penjara.
“Tuntutan ini kita anggap sudah tepat dan sesuai perbuatan terdakwa selaku bandar besar shabu. Kita komitmen melakukan penuntutan maksimal terhadap pelaku narkoba,” tegas Kejari Pinrang, Ayu Agung.
Didampingi Kasi Intelijen, Ayu menyebutkan, tindakan tegas JPU dalam penuntutan dilakukan agar memberikan efek jera bagi para pelaku narkoba di Kabupaten Pinrang.
Narkoba kata Kajari, sudah menjadi musuh bersama. Bahaya narkoba sangat mengancam generasi muda kita saat ini selaku generasi penerus bangsa.
“Coba lihat di kampung-kampung atau di desa sudah merembet sampai kesan peredaran narkoba, inikan yang akan merusak generasi kita kedepan, semoga kedepan sudah tidak ada lagi peredaran narkoba,”ungkapnya.
Setelah mendengarkan tanggapan terdakwa dan pengacaranya yang akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan secara tertulis, Ketua Majelis Hakim Adil Kasim menunda sidang dan akan dilanjutkan, Kamis (14/11) mendatang. (ady/C)

