pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Dewan Didesak Tutup Tambang Sirtu

Warga Datangi Gedung Wakil Rakyat

LUWU, BKM — Warga Desa Padang Tuju, Kecamatan Bupon, Kabupaten Luwu, mendatangi Gedung DPRD Kabupaten Luwu agar menuntut perusahaan tambang di Desa Padang Tuju yang beroperasi di desa mereka segera dihentikan beroperasi.
Warga diterima Komisi III DPRD Kabupaten Luwu di ruang musyawarah Gedung DPRD Kabupaten Luwu, Rabu (6/11).

Kades Padang Tuju, Nasrullah mempertanyakan alas hak pemberian izin tambang dan meminta aktivitas tambang dihentikan.
“Kami datang bersama warga mempertanyakan alas hak pemberian izin tambang dan meminta aktivitas tambang dihentikan,” tegas Kades disambut aplaus warga lainnya.
Pendamping Masyarakat, Ismail Ishak menyampaikan tuntutan warga terkait persolan tambang. Masyarakat bertanda tangan hanya disuguhkan format penandatanganan pembagunan buronjong bukan izin tambang. Tapi dengan tanda tangan itu malah dijadikan alas hak izin untuk penambangan.
“Tuntutan warga persoalan tambang galian C, tanda tangan warga dijadikan sebagai alas hak izin tambang padahal warga pernah disuguhkan format berita acara untuk persetujuan pembangunan buronjong,” jelasnya.
Tanda tangan tersebut dijadikan alas hak izin tambang inilah jdi persoalan. Tambang sangat dekat dengan pemukiman warga. Alas hak ini penambang tidak punya lahan tambang, tapi itu adalah lahan masyarakat, sama sekali tambang tidak memiliki lahan di Padang Tuju.
Ismail menambahkan dari rekomendasi dari Dinas PMTSP Kabupaten Luwu Terkait luas lahan tambang 22,85 Hektar dan Dinas Perizinan Provinsi Sulsel, 12,69 Hektar. Lalu ada perbedaan titik koordinat titik patok pertama di tambang itu antara Dinas Perizinan Luwu dan Dinas Perizinan provinsi Sulsel.
“Dari rekomendasi Dinas PMTSP Kabupaten Luwu yang keluar soal luas lahan tambang dimana seluas 22,85 hektar, semetara berbeda dengan rekomendasi yang dikeluarkan Dinas Perijinan provinsi Sulsel seluas 12,68 hektar. Kemudian terkait titik koordinatnya ada perbedaan juga, dimana dari Dinas PMTSP Luwu 11,90 derajat, dan sementara berbeda dengan titik koordinat Dinas Perijinan Provinsi Sulsel, 18,65 derajat secara detailnya ada perbedaan,” jelasnya.
Ketua Komisi III DPRD Luwu, Hasdir mengatakan aspirasi masyarakat akan di tindaklanjuti Komisi III dan melakukan kajian dan peninjauan langsung ke lokasi tambang bersama OPD perkait, pemerintah setempat dan masyarakat. (wan/C)



×


Dewan Didesak Tutup Tambang Sirtu

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar