pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Pemkot akan Bebaskan Pajak Warga Kehormatan

MAKASSAR, BKM–Pemerintah Kota Makassar berencana membebaskan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi warga kehormatan.
Adapun warga kehormatan yang dimaksud yakni mantan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, mantan Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang pernah memimpin Kota Makassar.
Pj Wali Kota Makassar, Iqbal Suhaeb, mengatakan hal tersebut untuk memberikan apresiasi kepada mantan pemimpin daerah, khususnya mantan gubernur dan wakilnya serta mantan wali kota dan wakilnya.
“Memberikan apresiasi kepada mantan gubernur, wakil gubernur, mantan wali kota dan wakil wali kota atau ahli waris, membebaskan kewajiban membayar Pajak Bumi dan Bangunan atas persil bahan yang dimiliki,” ujar Iqbal.
Menurut Iqbal kebijakan tersebut akan dituangkan dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) yang akan ia tanda tangani dalam waktu dekat.
“Hal ini akan dituangkan dalam peraturan wali kota sesegera mungkin,” jelasnya.
Iqbal manambahkan bahwa peraturan pembebasan pajak tersebut, merupakan wujud penghormatan dan apresiasi pemerintah terhadap orang yang telah berjasa.
Terutama, lanjut Iqbal mereka (mantan kepala daerah) yang sudah berjasa dalam membangun negara serta mereka yang telah membawa Makassar ke arah yang lebih baik.
Menyikapi hal itu, mantan Wali Kota Makassar periode 2014-2019, Mohammad Ramdhan Pomanto menilai hal tersebut merupakan salah satu inovasi pemerintah yang menarik.
“Saya kira ini menarik, yang penting tidak mengkhususkan dan alasannya kuat, saya rasa ini baik kok,” kata Danny sapaannya.
Namun, ia menyarankan kepada Pemerintah Kota, pembebasan pajak bumi dan bangunan itu baginya lebih baik diberikan saja kepada rakyat yang memiliki rumah di bawah 21 hingga 36 meter bujur sangkar.
“Kalau mantan wali kota diberikan tidak ada masalah yang penting alasannya kuat, tetapi lebih bagus lagi kalau itu diberikan kepada rakyat yang lebih membutuhkan. Karena rakyat yang memiliki rumah dibawah 21 meter bujur sangkar sangat membutuhkan itu,” ucapnya.(nug)




×


Pemkot akan Bebaskan Pajak Warga Kehormatan

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar