pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Mantan Plt Kades Arungkeke Dipolisikan

JENEPONTO, BKM — Mantan pelaksana tugas (Plt) Kepala Desa Arungkeke,Hamiluddin Kr Lomba dilapor ke polisi. Dia diduga telah melakukan penipuan kepada salah seorang warga Desa Camba-camba dengan cara mengeluarkan ijazah palsu untuk mengeruk keuntungan oribad karena menipu warga yang mengeluarkan ijazah palsu untuk mengeruk keuntungan pribadi.
Modus yang dilakukan Hamiluddin yang akrab disapa Karaeng Lomba ini, dengan cara membujuk korban agar menyiapkan uang sebesar Rp7 juta untuk mendapatkan ijazah sarjana pendidikan dengan gelar SPd tanpa harus mengikuti proses perkuliahan.
Korbannya adalah Rita, warga Desa Camba-camba, Kecamatan Batang, Kabupaten Jeneponto. Kejadian berawal pada tahun 2008 silam. Saat itu Rita memutuskan untuk berhenti kuliah di Yapti lantaran mendapat informasi jika jurusan bahasa yang diambilnya tidak terakreditasi.
Rita pun bertemu dengan Karaeng Lomba dan diiming-imingi bisa mendapatkan ijazah strata satu (S1) dari Universitas Muhammadiyah Makassar hanya dengan menyetor uang sebesar Rp7 juta.
Termakan bujuk rayu Hamiluddin, Rita pun menyerahkan uang yang diminta. Ironisnya, uang tersebut didapatkan keluarga Rita dari hasil penjualan kebun orangtuanya.
“Itu uang dari hasil penjualan kebun tujuh juta rupiah dan kami berikan kepada Karaeng Lomba,” ungkap kakak kandung Rita yang mengaku bernama Ome Azis saat ditemui di rumahnya Kampung Camba-camba pada Rabu (13/11).
Lanjut Ome mengatakan, tak lama setelah uang diterima, Hamiluddin Karaeng Lomba menyuruh Rita ke Makassar mempersiapkan pasfoto untuk dipasang di ijazah. ”Kami heran, kenapa langsung disuruh foto. Biasanya sebelum diwisuda mahasiswa harus menjalani dulu ujian meja,” kata Ome.
Perbuatan dugaan penipuan yang dilakukan Karaeng Lomba terungkap saat Rita hendak menggunakan ijazahnya tersebut untuk ikut melamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2011 lalu.
Saat itu ia ingin melengkapi berkasnya dengan melakukan legalisir ijazah di Universitas Muhammadiyah Makassar. Namun alangkah kagetnya saat pihak kampus menolak untuk melegalisir ijazah Rita dengan alasan nomor seri ijazahnya ternyata milik alumni mahasiswa lain dan bukan atas nama Rita.
Merasa tertipu korban langsung menemui Hamiluddin Karaeng Lomba dan meminta pertanggung jawaban atas kerugian yang dialaminya. Menurut Ome, saat bertemu Karaeng Lomba berjanji siap bertanggung jawab atas perbuatannya. Rita akan dikuliahkan kembali dengan menanggung seluruh biaya kuliahnya.
Pada saat ditagih, kembali Hamiluddin berjanji akan mengganti biaya kerugian Rita sebesar Rp32 juta. Perjanjian tersebut tertulis dalam sebuah kuitansi bermeterai yang ditandatangani kedua belah pihak.
Ternyata, hingga saat ini Hamiluddin belum ada itikad baik untuk memenuhi perjanjian tersebut. ”Kami sering kali mendatangi Karaeng Lomba untuk menepati janjinya. Tapi sampai sekarang belum ditepati. Kalau ditelepon dia pura-pura tidak kenal,” kesal Ome.
Karena merasa dirugikan atas dugaan penipuan akhirnya Rita melaporkan dugaan penipuan itu ke Polres Jeneponto. Ia berharap pihak kepolisian Resort Jeneponto menindaklanjuti laporan dugaan penipuan sesuai hukum yang berlaku. Sementara itu, hingga berita ini dibuat Hamiluddin belum bisa dihubungi. (krk/mir/c)



×


Mantan Plt Kades Arungkeke Dipolisikan

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar