pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Saksi Ahli Untungkan Penggugat

PAREPARE, BKM — Sidang lanjutan perkara perdata No 16/Pdt.G/2019/PN Pre di PN Parepare antara Ibrahim Mukti (penggugat) melawan Mukti Rachim (tergugat), Rabu (13/11) kembali dilanjutkan.
Sidang ke enam ini telah menghadirkan saksi ahli dari Guru besar Unhas Makassar, Anwar Borahima oleh tergugat.
Dalam keterangan saksi ahli justru menguntungkan penggugat selaku komisaris PT Imam Laega Jaya dibanding pihak tergugat selaku direksi PT Imam Laega Jaya.
Direksi wajib membayar deviden jika perusahaan menguntungkan setiap tahunnya sesuai peraturan perusahaan.
“Direksi harus bayar deviden setiap tahun setelah rapat umum pemegang saham (RUPS),”tuturnya.
Usai mendengarakan keterangan saksi ahli, oleh Ketua Majelis Hakim Khusul Khatimah didampingi dua anggota Novan Hidayat dan Krisfian Fatahila menunda sidang dan baru akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda menyiapkan bukti-bukti pada Rabu depan (18/11) dan kesimpulan, Kamis (20/11).
Diluar sidang, tergugat Mukti Rachim adalah ayah penggugat Ibrahim Mukti tidak ikhlas jika perusahaan itu dikelola anaknya (penggugat) sehingga mau menjual perusahan milik tergugat.
Penasehat hukum tergugat (Ibrahim Mukti) M Y Rendy berharap perusahan itu jatuh ke anaknya bukan dijual ke orang lain bahkan penggugat siap membelinya tapi tergugat tidak mau jual ke anaknya.
“Saya luruskan bahwa kasus ini bukan gono-gini karena bukan suami-istri yang berperkara tetap anak selaku komisaris perusahaan melawan ayah selaku direksi atau owner perusahaan yang tidak pernah membayar deviden selama ini sehingga itu yang diperkarakan,” tutur Rendy singkat. (smr/D)



×


Saksi Ahli Untungkan Penggugat

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar