MAROS, BKM — Personel Polsek Bantimurung meringkus dua orang yang diduga sebagai pelaku pencurian kabel tembaga. Mereka diringkus ketika sedang beraksi di jalan poros Maros-Bone.
Kedua orang pelaku masing-masing berinsial IL dan Add diamankan saat personel Polsek Bantimurung melakukan patroli rutin di wilayah hukum Polsek Bantimurung.
Kapolsek Bamtimurung, AKPAndi Husain, mengatakan, saat melakukan operasi rutin bersama jajarannya, mereka melihat sebuah mobil yang terparkir di salah satu gardu milik PLN. Merasa curiga, akhirnya salah seorang personel kepolisian, Ipda Syarif akhirnya menghampiri kendaraan tersebut.
”Karena merasa curiga, akhirnya personel kami Ipda Syarif kemudian melakukan pemeriksaan badan. Dari hasil pemeriksaan itu, ditemukan pertama kali pipet yang sudah dimodifikasi berbentuk L yang diduga digunakan sebagai alat sendok untuk mengkonsumsi obat terlarang. Kemudian, kami kembali melakukan penggeledahan dan menemukam potongan-potongan kabel tembaga,” bebernya.
Sementara itu, penyidik Kanit Res Ipda Syarif menguraikan, usai menggeledah, kedua pelaku langsung diamankan di Polsek Bantimurung untuk proses lebih lanjut. Saat interogasi tersebut, kedua pelaku mengakui, jika barang bukti berupa kabel tembaga merupakan hasil curian mereka.
Saat diperiksa, kedua pelaku mengakui telah beraksi di beberapa wilayah. Tak hanya di Kabupaten Maros. Mereka telah beraksi di gardu PLN depan Mall Nipah Makasar, gardu PLN kota Barru dan kabel anti petir pada Gardu PLN kota Pangkep.
Saat ini kedua pelaku yang merupakan warga Makassar sedang menjalani pemeriksaan dan ditahan di Rutan Polsek Bantimurung. ”Tidak menutup kemungkinan jumlah pelaku akan bertambah mengingat terdapat beberapa lokasi TKP,” ungkapnya. (ari/mir/c)
Polsek Bantimurung Ringkus Pencuri Kabel PLN
×

