Penulis : Andi Rustan
PERMASALAHAN stunting kini menjadi perhatian banyak kalangan. Kondisi gagal tumbuh pada anak balita akibat kekurangan gizi kronis, terutama 1.000 hari pertama kehidupan ini mencatatkan angka yang memprihatinkan.
Di Sulawesi Selatan misalnya, angka stunting di daerah ini masih sangat tinggi. Bahkan berada pada posisi 10 besar tertinggi secara nasional. Berdasarkan data Dinas Kesehatan Sulsel, jumlah masyarakat yang mengalami stunting di provinsi ini masih berkisar pada angka 32 persen.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel menargetkan bisa menurunkan jumlah tersebut menjadi 26 persen. Kemudian 1,5 persen, yang tujuan akhirnya sampai pada zero kasus stunting di tahun 2023 mendatang.
Khusus di Makassar, penduduk yang mengalami stunting sebanyak 5,14 persen. Itu angka yang didata Dinas Kesehatan Kota Makassar di tahun 2019. Jika dibandingkan dengan angka stunting nasional yang baru saja turun dari 37 persen ke 27 persen, apa yang ada di Makassar saat ini cukup kecil.
Kasus stunting tertinggi terjadi pada saat seorang ibu memasuki masa kehamilan. Di masa itu mereka butuh asupan gizi yang cukup, sehingga bisa melahirkan anak yang sehat.
Karena masih tingginya angka stunting secara nasional, pemerintah pusat terus berusaha mencari solusinya. Salah satu yang coba digagas adalah sertifikasi pernikahan. Adalah Kementerian Koordinator bidang Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) yang mencetuskan wacana tersebut. Penerapannya direncanakan pada tahun 2020.
Nantinya, pasangan calon pengantin bakal mengikuti kelas bimbingan pranikah sebelum melangkah lebih lanjut ke mahligai rumah tangga. Persyaratan mengikuti kelas pranikah adalah untuk mendapatkan sertifikat nikah.
Pembekalan pranikah dianggap penting, karena tidak hanya berkaitan dengan agama, tapi juga multiaspek. Kemenko PMK akan menggandeng Kementerian Agama serta Kementerian Kesehatan untuk pelaksanaannya di lapangan.
Kepada siapa pun yang hendak memasuki jenjang pernikahan nantinya, mesti mendapatkan upgrading tentang bagaimana menjadi pasangan berkeluarga. Terutama dalam kaitannya dengan reproduksi. Karena mereka akan melahirkan anak yang menjadi bagian dari penentuan masa depan bangsa ini.
Dengan sertifikasi tersebut, pengantin baru juga bisa memahami tentang kesehatan anak. Maka dari itu, pendidikan untuk pengantin baru perlu diberikan, khususnya calon ibu.
Di situlah informasi penyakit-penyakit yang berbahaya untuk anak, termasuk stunting diberikan. Untuk memastikan bahwa calon pasangan pengantin memang sudah cukup menguasai bidang-bidang pengetahuan yang harus dimiliki itu, sehingga harus diberikan sertifikat.
Program sertifikasi pernikahan ini berbeda dengan konseling pranikah yang sudah dijalankan Kantor Urusan Agama (KUA). Selama ini, KUA hanya menjelaskan tentang tujuan pernikahan, hingga hak dan kewajiban suami istri kepada calon mempelai sebelum akad pernikahan.
Sementara sertifikasi persiapan perkawinan akan memberikan pengetahuan yang lebih komprehensif kepada calon mempelai. Mulai dari kesehatan reproduksi, pencegahan terhadap berbagai macam penyakit, persiapan menjelang kehamilan hingga cara merawat anak.
Karenanya, kementerian terkait mesti dilibatkan. Misalnya untuk bidang kesehatan reproduksi. Kemudian pencegahan terhadap berbagai macam penyakit, terutama yang berkaitan dengan janin, anak-anak usia dini dan lainnya, akan diantisipasi oleh Kementerian Kesehatan.
Tujuan lain dari sertifikasi pernikahan ini adalah menekan angka perceraian di tanah air. Dengan adanya program tersebut, calon pasangan pengantin sudah dibekali pengetahuan dan pemahaman yang sangat cukup tentang pernikahan.
Data yang dikutip dari website Mahkamah Agung, ada 419.268 pasangan yang bercerai sepanjang tahun 2018. Dari jumlah itu, inisiatif perceraian paling banyak dari pihak perempuan, yaitu 307.778. Sedangkan dari pihak laki-laki sebanyak 111.490 orang.
Jumlah tersebut merupakan perceraian yang dilakukan atas dasar pernilahan pasangan muslim. Belum termasuk pasangan nonmuslim, yang melakukan perceraian di pengadilan umum.
Selain itu, Pengadilan Agama di seluruh Indonesia juga memberikan dispensasi nikah sebanyak 13.251 permohonan. Dispensasi nikah ini diberikan bagi anak yang ingin menikah, namun usianya di bawah yang dipersyaratkan Undang-undang Pernikahan. Termasuk di antaranya yang pernah terjadi di beberapa daerah kabupatan di Sulawesi Selatan, seperti Bantaeng.
Sebenarnya, bimbingan pranikah sudah banyak diterapkan selama ini. Seperti oleh penganut agama Katolik. Selain itu, Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama juga sudah menjalankan pelatihan pranikah.
Sertifikasi persiapan perkawinan juga telah ada sejak tahun 2017. Namun, diakui program tersebut masih terdapat kekurangan. Oleh karena itu, pemerintah berencana menyempurnakannya. Selain itu, juga ingin menerapkannya secara masif dan pemberlakuannya bersifat wajib.
Rencana pemerintah ini tentu tidak terlepas dari pro dan kontra. Wakil Presiden Ma’ruf Amin meminta masyarakat untuk tidak khawatir terkait sertifikasi pernikahan itu. Menurutnya, yang terpenting bukan sertifikasinya, melainkan ide dan gagasan dari hasil pelatihan.
Wapres mengimbau para calon pasangan yang akan menikah mengikuti pelatihan pranikah. Sebab hal tersebut penting, agar para setiap pasangan memiliki mental dan fisik untuk menghadapi pasang surut dalam kehidupan rumah tangga.
Tidak hanya itu, pelatihan pranikah tersebut juga bisa mencegah terjadinya stunting. Sebab pencegahan harus dimulai dari sejak hamil.
Sejatinya, setiap kebijakan baru memiliki sisi positif dan negatifnya. Tidak salah jika pemerintah hendaknya melakukan pengkajian lebih jauh dengan melibatkan pihak terkait. Baik dari segi prosedur maupun substansi. Sehingga tujuan mulia dari program ini bisa terwujud, tanpa menciderai perasaan rakyat.
Sebab di satu sisi, kesiapan untuk menikah sangatlah penting. Mulai dari segi psikologis, usia, dan kesehatan. Dengan begitu, apa yang diatur dalam beleid terkait juga bisa diterapkan.
Misalnya Undang-undang Nomor 16 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Pernikahan. UU baru tersebut telah disahkan dan mulai berlaku setelah diundangkan tanggal 15 Oktober 2019.
Berdasarkan hasil revisi tersebut, disepakati bahwa usia minimum menikah bagi laki-laki dan perempuan menjadi 19 tahun. Sebelumnya, wanita sudah bisa menikah di usia 16 tahun.
Semoga saja kebijakan baru ini tidak memberatkan masyarakat dari segi biaya. Juga jangan sampai prosedur pernikahan menjadi berbelit-belit. (*)

