MAKASSAR, BKM–Hingga saat ini Pemerintah Kota Makassar baru menerbitkan 30 sertifikat tanah milik Pemerintah Kota. Padahal usulan mereka sepanjang 2019 ini adalah 62 sertifikat.
Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar, Manai Sophian, beralasan, jika pembuatan sertifikat ini memang harus memiliki ketelitian. Isi sertifikat yang harus sesuai prosedur dan jelas membuat pembuatan sertifikat menjadi lama.
“Ini orang harus teliti (buat sertifikat). Coba lihat ini ada gambar-gambarnya. Ini dibuat gambarnya kan bukan orang biasa yangbikin, harus punya keahlian di BPN. Makanya lama,” kata Manai.
Walaupun begitu, Manai mengatakan telah ada 70 persen dari total 62 target sertifikat yang tanahnya sudah dilakukan pengukuran. Sementara saat ini masih diverifikasi dan ditargetkan tahun ini bisa rampung semua.
“Yang sudah pasti terbit sertifikatnya ada 30, menyusul yang lainnya. Kita sih maunya tahun ini rampung. Mudah-mudahan 62 sertifikat ini bisa selesai bulan depan,” ungkapnya.
Beberapa sertifikat tanah yang telah diterbitkan antara lain Pelabuhan Kayu Bangkoa, Puskesmas Ujung Pandang Baru, Pasar Cendrawasih, Pasar Sambung Jawa dan lainnya.
Luas seluruhnya tanah dari 30 sertifikat itu mencapai lebih dari 6 hektar. Nilainya diperkirakan mencapai Rp300 miliar lebih. Sementara jika 62 sertifikat telah berhasil diterbitkan, Manai mengatakan nilainya bisa mencapai kurang lebih Rp1 triliun.
“Kalau semua yang 62 itu selesai, nilainya sekitar Rp1 triliun,” ungkap Manai.
Dari 30 sertifikat yang telah diterbitkan, menjadi yang terluas adalah Pasar Sambung Jawa. Luasnya mencapai sekitar 6000 meter persegi. Dengan nilai sekitar Rp30 miliar.
Sementara untuk tahun 2020 mendatang, Dinas Pertanahan dikatakan Manai akan fokus pada balik nama sertifikat yang diserahkan developer kepada Pemerintah Kota. Seperti PT GMTD, Prima Tonasa, dan sebagainya.
“Tahun depan fokus utama kami balik nama sertifikat yang diserahkan developer kepada pemkot. Misalnya ada GMTD, Prima Tonasa, dan lainnya,” tutupnya.(nug)
Pemkot Minim Terbitkan Sertifikat
×

