pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Gazali: Mudahkan Pihak Terkait Mengakses Hak Demokrasinya

MAROS, BKM — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Maros mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maros dalam mengumumkan penyerahan dukungan pasangan calon pada pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2020, harus tepat, jelas, dan mudah diakses seluruh pihak.
Hal itu disampaikan Koordinator Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga (PHL) Bawaslu Maros, Muhammad Gazali Hadis, dalam rangka pencegahan dan pengawasan pada sub tahapan pengumuman penyerahan dukungan pasangan calon perseorangan.
”Ada beberapa poin yang perlu diperhatikan KPU dalam mengumumkan penyerahan dukungan pasangan calon perseorangan. Pertama, ketepatan jadual dan waktu, itu 14 hari kemudian tempat penyerahan. Kedua, isi pengumuman memperhatikan hal-hal yang harus disampaikan di dalam pengumuman penyerahan dukungan,” kata Gazali Hadis di Sekretariat Bawaslu Maros, Senin (2/12).
Berdasarkan PKPU Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas PKPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang tahapan, program dan jadual penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota tahun 2020, pengumuman penyerahan dukungan pasangan calon perseorangan diumumkan pada 3 sampai 16 Desember 2019.
”Ketiga, jangkauan media yang digunakan KPU untuk mengumumkan, ini harus dipastikan tepat sasaran,” ungkapnya.
Gazali menerangkan, poin-poin tersebut dimaksudkan untuk memudahkan pihak terkait dalam mengakses hah-hak demokrasinya dan sebagai penyelenggara sudah menjadi tugas wewenangnya untuk memastikan hal itu.
”Bawaslu juga telah menyampaikan hal tersebut kepada KPU melalui surat imbauan,” pungkasnya. (ari/mir/c)



×


Gazali: Mudahkan Pihak Terkait Mengakses Hak Demokrasinya

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar