BULUKUMBA, BKM — Direktorat Jenderal Kebudayaan Kemendikbud RI memfasilitasi penguatan lembaga adat di Indonesia dengan menggelar workshop Penguatan Lembaga Adat. Workshop dihadiri 15 komunitas atau lembaga adat yang di Indonesia untuk belajar langsung di Kabupaten Bulukumba. Kegiatan ini terkait implementasi Perda Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pengukuhan, Pengakuan Hak dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat Ammatoa Kajang.
Ketua Panitia, Ratna Yunnarsih mengatakan dipilihnya Bulukumba, karena dinilai lebih progresif dalam penyusunan regulasi Perda terkait lembaga adat, khususnya adat Ammatoa Kajang.
“Melalui kegiatan ini kita mengenalkan terkait upaya perlindungan masyarakat adat, pemberdayaan masyarakat adat di Bulukumba,” ujar Ratna saat pembukaan workshop, Selasa (3/12).
Direktur Kepercayaan Terhadap TME dan Tradisi, Christriyani Ariani mengtakan masyarakat adat sudah hadir sebelum masa kemerdekaan.
“Mereka memiliki hak untuk berdinamika sesuai dengan potensi dan identitas budayanya. Sekaligus turut pula berkewajiban merepresentasikan kebhinekaan sosia-budaya Indonesia,”jelasnya.
Bupati Bulukumba AM Sukri Sappewali menyampaikan terima kasih kepada Kemendikbud atas dipilihnya Bulukumba sebagai lokasi studi banding atau pembelajaran dari masyarakat adat.
(min/C)
15 Negara Belajar Adat di Bulukumba
×

