pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

KPU Himbau Napi tak Boleh Ikut Piwali dan Pilbup

MAKASSAR, BKM–Mantan nara pidana (Napi) tidak lagi dibolehkan untuk ikut pada kontestasi pemilihan wali kota (Pilwali), Pemilihan bupati (Pilbup) maupun pemilihan gubernur (Pilgub) serentak yang akan dihelat pada 23 September 2020 tahun depan.
Hal tersebut disampaikan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Ilham Saputra di Grand Clarion Hotel Makassar, Rabu (4/12).
Menurut Ilham Saputra, larangan tersebut merujuk pada Peraturan KPU (PKPU). Ilham mengatakan bahwa jika berlandaskan dengan PKPU yang saat ini, pihaknya menghimbau kepada partai politik untuk mengutamakan bakal calon tidak memiliki catatan sebagai nara pidana.
“Napi koruptor sepertinya agak alot, tentu saja harus ada negosiasi-negosiasi terkait adanya PKPU ini, nanti kita akan memberikan solusi ke partai politik untuk mengutamakan calon – calon yang bukan berasal dari nara pidana,”ujar Ilham.
Olehnya itu, untuk memperkuat hal tersebut, harus ada revisi UU, karena sudah jelas, bahwa narapidana tidak boleh mencalonkan sebagai anggota DPR, Wali kota/Bupati dan Gubernur,” kata Ilham.
Untuk diketahui ada dua pasal dalam PKPU pelarangan terhadap narapidana untuk mengikuti Pilwali dan Pilbup, yakni Pasal 4 ayat 3 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota.
Pasal lainnya, Pasal 60 huruf j PKPU Nomor 26 tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas PKPU Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Pencalonan Anggota DPD.
Kedua pasal itu memuat larangan mantan narapidana korupsi, pelaku kejahatan seksual terhadap anak, dan bandar narkoba maju sebagai calon legislatif (caleg) maupun Pilkada. (rif)



×


KPU Himbau Napi tak Boleh Ikut Piwali dan Pilbup

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar