MAKASSAR, BKM — Pemerintah Provinsi Sulsel terus melakukan pengamanan dan penertiban aset. Pada Selasa (10/12), Tim Pengamanan Aset kembali melakukan eksekusi lahan dan menertibkan bangunan liar. Yakni lapak pedagang di Jalan Karunrung, yang diklaim sebagai lahan Pemprov Sulsel.
Tim yang turun melakukan penertiban berasal dari Biro Pengelolaan Barang dan Aset, Satpol PP, dan Kejati Sulsel. Saat penertiban berlangsung, tidak ada perlawanan dari pemilik bangunan.
Tidak semua bangunan yang ada dibongkar oleh tim. Karena ada yang sudah permanen. Mereka diberi batas waktu hingga akhir bulan ini untuk membongkar sendiri bangunan liar yang berdiri di atas lahan itu.
Usai ditertibkan, tim pengamanan aset kemudian memasang papan bicara di lokasi tersebut. Ini sebagai penegasan bahwa lahan tersebut milik pemerintah.
Kepala Biro Pengelolaan Barang dan Aset Sulsel Nurlina mengatakan, di atas lahan seluas 298 meter persegi itu berdiri beberapa lapak pedagang. Bahkan dijadikan lahan bisnis untuk dipersewakan oknum warga.
“Itu kan aset kita. Ada sertifikatnya. Tapi selama ini dikuasai oleh masyarakat. Bahkan sudah dipersewakan. Kita punya lahan, tapi dibanguni lapak pedagang,” tutur Nurlina yang ditemui di kantornya seusai penertiban.
Dia mengaku, di atas lahan itu sempat dipinjampakaikan sebagai kantor salah satu partai politik. Hanya saja, sudah lama tak difungsikan lagi dan kosong. Hingga akhirnya ada oknum yang mempersewakannya.
“Di sana kan dulu sebagai gedung eks PDI Perjuangan. Statusnya pinjam pakai. Itu pun sudah lama mereka kosongkan. Nah, sejak lama itu berdiri lapak pedagang. Disewakan di sana sampai Rp50 juta setahun,” imbuh dia.
Untuk pemanfaatan aset tersebut pascapenertiban, dia menyebut akan dibicarakan lebih lanjut. Yang jelas, pemerintah lebih dulu mengamankan aset yang disalahgunakan oleh warga. “Kita tertibkan dulu. Nanti diusulkan pemanfaatannya seperti apa,” tambahnya.
Terpisah, Kepala Satpol PP Sulsel Mujiono menjelaskan, pengamanan aset ini dilakukan atas dasar legalitas hukum yang dimiliki pemerintah. Kepemilikan aset tersebut dipertegas dengan adanya Sertifikat Hak Pakai Pemprov Sulsel Nomor 31 Tanggal 23 April 1976.
“Jadi kita amankan aset pemprov bekas kantor PDI Perjuangan. Kita memasang papan bicara bahwa ini aset pemprov, supaya ke depan tidak disalahgunakan. Yang jelas itu aset kita,” tegas Mujiono.
Ke depannya, lanjut dia, penertiban dan pengamanan aset masih akan terus dilakukan. Dengan harapan, aset pemerintah bisa dioptimalkan sebagai salah satu sumber pendapatan daerah.
“Kita kan memang lagi mendorong penertiban aset. Jadi pasti ada lagi nantinya. Kalau soal kapan, nanti kita koordinasikan dengan Biro Aset. Untuk penertiban seperti ini kita juga didampingi dari pihak kejaksaan,” jelasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2017, hampir 50 persen dari lahan milik Pemprov Sulsel saat ini belum mengantongi sertifikat. Nilainya hampir mencapai Rp1 triliun, tepatnya Rp945 miliar. Daftar aset tanah tersebut seluas 14.051.964 yang terbagi 453 bidang. Aset itu ada di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).
Aset tanah yang belum bersertifikat terbanyak di Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi. Total ada 139 bidang dengan luasan total 5.085.021,85 meter persegi. Nilainya Rp13,6 miliar lebih. Kemudian Dinas Kehutanan 93 bidang, Dinas PSDA ada 87 bidang lahan.
Karena belum memiliki sertifikat, banyak lahan pemprov yang rawan untuk diserobot pihak ketiga.
Beberapa kasus, aset milik pemerintah seringkali diklaim oleh orang lain karena tak adanya bukti kepemilikan. Salah satu contohnya adalah lahan pertanian milik Pemprov Sulsel di Batukarope, Kabupaten Bulukumba. Juga lahan perkebunan di Kabupaten Luwu Utara yang sudah dikuasai oleh warga.
Persoalan aset ini selalu menjadi catatan penting BPK saat melakukan audit terhadap laporan pemeriksaan keuangan daerah. Karena menjadi salah satu pertimbangan apakah laporan keuangan bisa meraih predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) atau tidak. (rhm/rus)
Pemprov Eksekusi Lahan Eks Kantor PDIP
×

