pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Tersangka Terinspirasi Tayangan di Televisi

Pencuri Berpura-pura Tawarkan Les Bahasa Inggris

GOWA, BKM — Belasan orang berseragam oranye dihadirkan di Aula Endra Darmalaksana Mapolres Gowa, Selasa (10/12). Mereka adalah pelaku tindak kriminal yang diamankan selama berlangsungnya Operasi Pekat Lipu 20119, yang digelar 18 November hingga 7 Desember 2019.
Dari jumlah itu, ada satu orang yang menyita perhatian. Namanya Aldi. Pemuda asal Binamu, Kabupaten Jeneponto ini ditangkap terkait kasus pencurian. Modusnya tergolong unik. Ia berpura-pura menawarkan les bahasa Inggris untuk memuluskan aksinya.
Ketika ditanya dari mana ia mendapat ide melakukan pencurian dengan modus tersebut, Aldi mengaku terinspirasi dari tayangan kasus yang sama di televisi.
”Iye, saya pernah melihat di televisi tayangan kasus pencurian dengan cara menawarkan les bahasa Inggris ke korban. Lalu saya praktikkan juga,” ujar Aldi yang sama sekali tidak tahu berbahasa Inggris.
Berada di samping Kapolres Gowa AKBP Boy FS Samola, Aldi menjelaskan apa yang dilakukannya untuk mengelabui korban. ”Awalnya saya masuk ke rumah warga dengan mengucap salam. Kalau tidak ada pemilik rumah dan ada berharga di situ, saya langsung ambil. Tapi, kalau tuan rumahnya ada, saya langsung tawari les bahasa Inggris,” terangnya.
Atas perbuatannya, Aldi terpaksa dihadiahi timah panas. Peluru bersarang di kaki kanannya. ”Saya kapok, Pak,” katanya yang sempat menangis di antara pelaku kriminal yang dirilis, kemarin.
Selain Aldi, penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gowa juga membeber kasus kejahatan para tersangka lainnya dengan 12 lokasi berbeda. Kasus yang berhasil dioperasi dalam operasi pekat, yakni penjualan miras, pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), kasus persetubuhan, kepemilikan senjata tajam, hingga kumpul kebo.
Kapolres Gowa AKBP Boy FS Samola menjelaskan pengungkapan kasus ini meliputi kasus curat empat tersangka, kasus curas satu tersangka, persetubuhan satu tersangka, kepemilikan senjata tajam tiga tersangka, dan kasus samen leven/pasangan di luar nikah (kumpul kebo) dua tersangka.
Dalam Operasi Pekat ini sebanyak 18 tersangka tertangkap bersama barang bukti. Masing-masing miras jenis ballo 415 liter, 242 miras botolan berbagai merek, satu unit sepeda motor bernomor polisi DD 6984 LN.
Ada pula satu unit sepeda motor Yamaha matic DD 5393 YH, satu unit HP, satu unit gawai Xiaomi hitam, satu unit gawai Oppo A3 merah, satu unit motor Yamaha Mio Sporty merah DD 4171 BY yang dipakai untuk beraksi, sebuah ketapel pelempar anak busur, tiga buah anak panah besi, dan dua buah badik. Dibeberkan kapolres, untuk kasus miras tersangkanya tujuh orang. Yakni Paharuddin Dg Naba (35) asal Manuju, Anwar Dg Lengu (47) warga Pandang-pandang, Kecamatan Somba Opu, Rahman Dg Sijaya (48) asal Manuju, Rizal Dg Tojeng (32) asal Bontobontoa, Kecamatan Somba Opu, Yusuf bin Rappi R (42) asal Lonjoboko, Kecamatan Parangloe, St Rosmini (57) asal Bajeng, serta Arsyad Dg Boko (45) asal Bajeng Barat.
Untuk tersangka curat, yakni Aldi (29) asal Jeneponto, Muh Nur Afianto (18) dari Barombong, Wandi Sakri (19) asal Bajeng, dan Syahrul (16) asal Barombong. Sementara untuk kasus curas, yakni Muh Fahri (19) asal Katangka, Kecamatan Somba Opu.
Khusus tersangka persetubuhan yakni RH (17) warga Bontobontoa, Kecamatan Somba Opu. Sedang tersangka sajam, masing-masing Muh Arya (18) pelajar asal Bajeng, Firman (17) buruh bangunan asal Bajeng, dan Abdullah (20) buruh bangunan asal Bajeng. Sementara khusus kasus kumpul kebo, polisi meringkus satu pasangan mahasiswa, yakni AR (22) dan NF (21).
Dijelaskan Boy Samola, para pelaku telah diproses tipiring oleh Satsabhara Polres Gowa. Persangkaan kasus curat dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, kasus curas dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Kasus bawa lari anak dijerat Pasal 81 UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukum 15 tahun penjara.
Sementara untuk kasus sajam dijerat pasal 2 (ayat 1) UU Darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Sedang untuk kasus kumpul kebo telah dilakukan mediasi keluarga kedua pihak dan akan segera dinikahkan. Dari 18 tersangka yang ditangkap, lima orang diantaranya anak dibawah umur.
“Melalui operasi yang kita lakukan, seluruh target operasi (TO) telah ditangkap. Tiga di antaranya ditindak tegas karena melakukan perlawanan,” jelas Boy Samola didampingi Kasubag Humas Polres Gowa AKP Mangatas Tambunan dan Kasat Reskrim AKP Muh Rivai.
Khusus untuk kasus curat, Polres Gowa menetapkan empat orang DPO. Masing-masing AAN, AM, Fanter, dan Kardi. (sar/rus)



×


Tersangka Terinspirasi Tayangan di Televisi

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar