PAREPARE, BKM — Sebanyak 1.183 unit kendaraan dinas (Randis) lingkup Pemkot Parepare yang selama ini dipinjam pakai oleh para ASN di sejumlah OPD, Senin (16/12) dilakukan pendataan secara menyeluruh.
Prosesi penertiban dilakukan di Lapangan Upacara Kota, Senin (17/12). Hadir Wakil Walikota Parepare H Pangerang Rahim, Sekkot Iwan Asaad dan melihat langsung sejumlah kendaraan bermotor roda dua hingga empat.
Pendataan dari pagi hingga sore dengan berbagai jenis Randis dikumpulkan untuk dilakukan pemeriksaan identitas kendaraan dan siapa yang menggunakan Randis tersebut.
Kasub Perencanaan Aset Muh Irsyad mengatakan Randis tidak boleh mengaburkan identitas kendaraan, seperti pelat nomor polisi warna merah dijadikan warna hitam dan siapa yang berhak memakainya itu diatur dalam Perwali.
Sementara Kadis Ketahanan Pangan Muh Nur mengatakan pihaknya sudah dari Lapangan Kota dalam rangka pendataan Randis agar tidak boleh digunakan orang lain.
”Ini perhatian bagi SKPD bahwa Randis tidak boleh diplat dihitamkan. Jika itu terjadi aklan dikenakan sanksi sesuai Perwali ,”tegas Irsyad.
Berat ringannya sanksi tergantung dari jenis pelanggaran. Pengguna Randis yang tidak datang akan dibekukan sedangkan mobil ambulance dan pemadam diberikan dispensansi tidak hadir di lapangan karena siaga melayani masyarakat. (mup/C)

