MAROS, BKM — Aparat keamanan yang terdiri dari anggota kepolisian Polres Maros, beserta Badan Narkotika Nasional (BNN), Kanwil Kemenkum HAM dan petugas Lapas Kelas II A, menggelar operasi gabungan Kemenkum HAM bersama BNN digelar di Lapas Klas II A Maros, akhir pekan lalu.
Operasi yang melibatkan 100 personel gabungan menyisir wisma Lapas, untuk sasaran narkoba, senjata tajam (sajam) dan barang terlarang lainnya. Operasi gabungan ini didasari pernyataan Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Pol Arman Depari.
Irjen Pol menuturkan, ada 44 Lapas di Indonesia yang diduga mengendalikan jalur peredaran narkoba. Sepuluh wisma yang dihuni 629 warga binaan tersebut diperiksa setelah dilakukan apel pengecekan oleh Kepala Lapas (Kalapas) Klas II A Maros.
Hasil operasi gabungan ditemukan beberapa jenis barang, yakni barang pecah belah (cermin dan perlengkapan makan berbahan kaca), peralatan elektronik, ikat pinggang, handphone dan charger, kabel sambungan listrik, senjata tajam dan tumpul berupa badik, cutter, gunting, obeng, potongan besi cor, martil, dan seikat tusuk sate dan perangkat alat pengisap sabu.
Kadiv Lembaga Pemasyarakatan, Taufiqurrahman memberikan teguran ke pihak Lapas, karena ditemukan banyak barang barang berbahaya dalam jumlah banyak. ”Temuan berupa barang berbahaya dalam jumlah yang banyak dan beragam ini memberi kesan bahwa lemahnya pengamanan oleh personil Lapas,” sebutnya.
Sementara itu, Kalapas Klas II A Maros, Indra Setiabudi Mokoagow, kepada wartawan menuturkan, penggeledahan yang dilakukan tim gabungan merupakan operasi rutin yang dilakukan setiap bulan. Adapun sejumlah barang bukti yang ditemukan pada saat operasi telah diamankan. Termasuk narkoba yang ditemukan di tempat sampah di blok narkoba. (ari/mir/c)
Kadiv LP Tegur Kalapas Klas II A Maros
×

