WAJO, BKM — Wabup Wajo H Amran menghadiri kegiatan pembayaran ganti kerugian pengadaan tanah proyek nasional di Passeloreng di Aula Kantor Desa Paseloreng Bekkae, Rabu (18/12).
Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Kabupaten Wajo mengadakan pembayaran ganti kerugian pengadaan tanah proyek strategis nasional berupa pembangunan Bendungan Paselloreng tahap ke-2 tahun 2019 alokasi dana Tahun Anggaran 2018.
Menindaklanjuti surat Direktur Utama Lembaga Manajemen Aset Negara ( LMAN ) Direktorat Jenderal Negara Kemenkeu RI tanggal 9 Desember 2019 Nomor S/2859/LMAN/ 2019 perihal pelaksanaan pengadaan tanah pembangunan Bendungan Passeloreng.
Pembayaran ganti rugi tanah untuk kepentingan umum pembangunan Bendungan Paselloreng Desa Paseloreng Kecamatan Gilireng Kabupaten Wajo.
Wabup dalam arahannya mengingatkan warga yang menerima ganti rugi tanah agar uang yang dia terima dapat termanfaatkan sebaik baiknya.
“Agar uang yang kita terima sedapat mungkin di belanjakan sesuai kebutuhan, bukan keinginan atau gunakan sebagai modal kerja, sehingga uang itu dapat berkembang untuk kelangsungan hidup bagi masyarakat penerima ganti rugi hari ini,” ujar Amran.
Camat Gilireng Andi Pammusureng, S.Sos menjelaskan kalau jumlah bidang tanah yang diganti rugi sebanyak 242 bidang tanah dari jumlah keseluruhan yang terdaftar sebanyak 244 bidang, dan yang tidak lolos ferifikasi dua bidang, jadi total 242 bidang dengan nilai ganti rugi yang terbayar Rp. 32.518.850.400. (ono/C)
Wabup Pantau Pembayaran Ganti Rugi Lahan
×

