pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

PPP Belum Ganti Rahmat Taqwa

Usai Divonis 9 Bulan Penjara

MAKASSAR, BKM–Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kota Makassar Rahmat Taqwa Qurais masih bebas bekeliaran usai divonis penjara 9 bulan oleh pengadilan negeri (PN) Makassar atas perkara pidana.
Bahkan DPC PPP Makassar yang diketuai Busranuddin Baso Tika (BBT) maupun DPW PPP Sulsel yang dipimpin Dr HM Aras belum memproses penggantian Rahmat Taqwa untuk mengisi satu kursi di DPRD Makassar oleh nama caleg yang meraih suara kedua didapilnya.
Baik BBT maupun HM Aras belum memberikan tanggapan atas adanya permintaan kader agar Rahmat Taqwa segera diganti karena telah mencoreng nama partai.
Seperti diketahui Rahmat Taqwa Qurais bin H Baco yang menjadi caleg PPP Makassar terpilih telah terbukti menggunakan narkotika sehingga mendapat putusan penjara dari PN Makassar.
Dalam putusan PN Makassar memutuskan, menyatakan;
Pertama, terdakwa Rahmat Taqwa Qurais terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana ‘menyalahgunakan narkotika golongan 1, bagi diri sendiri.
Kedua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama sembilan bulan.
Ketiga, memerintahkan terdakwa menjalani rehabilitasi medis selama enam bulan dilembaga persaudaraan korban NAPZA makassar.
Keempat, menetapkan masa penangkapan, masa penahanan, masa rehabilitasi yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Putusan PN Makassar disampaikan panitera Drs Junaedi SH MH tertanggal 28 November 2019 lalu. (rif)



×


PPP Belum Ganti Rahmat Taqwa

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar