ENREKANG, BKM — Tim penyidik Dirkrimsus Polda Sulsel menutup paksa tambang galian C milik anggota DPRD Enrekang, Abdul Wahid karena diduga beroperasi tanpa izin (ilegal).
Tambang galian C terletak di perbatasan Desa Baroko dan Desa Sumillan jalan poros Sudu-Baro ini dipasangi garis polisi oleh penyidik dari Polda Sulsel sejak Jumat (20/12) lalu.
Kasat Reskrim Polres Enrekang, AKP Muh Hatta mengatakan penutupan paksa tambang tersebut karena surat izin operasional dari dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulsel yang diurus selama ini belum diterbitkan.
“Lengkapmi semua surat izinya cuman belum diterbitkan oleh provinsi,” ujar Muh Hatta dari balik telepon genggamnya, Senin (23/12).
Menurutnya, izin operasi belum diterbitkan oleh provinsi karena pemilik tambang ingin mengganti namanya dalam surat izin tersebut karena terpilih jadi anggota DPRD Enrekang. “Sementara na uruski surat izinya, karena kemarin tidak nalunjutki pengurusnya mengingat dia masuk Caleg jangan sampai atas namanya di tambang kan tidak baik,”jelas Muh Hatta. (her/C)

