BULUKUMBA, BKM–Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bulukumba mengingatkan bupati agar tak melakukan mutasi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bulukumba enam bulan sebelum penetapan pasangan calon (paslon).
Koordinator Divisi Pencegahan, Hubungan Antar Lembaga dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Bulukumba Abdul Rahman mengatakan, pihaknya sudah mengirimkan dua surat himbaun kepada bupati terkait larangan melakukan mutasi jelang Pilbup yaitu pada 21 Oktober 2019 melalui surat Bawaslu Nomor 0319/SN-04/PM.00.02/X/2019 dan tanggal 31 Desember 2019 melalui surat Bawaslu Nomor 0351/SN-04/PM.00.02/XII/2019.
Surat tersebut berisi larangan rotasi mutasi ASN yang tertuang dalam Pasal 71 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, bupati dan wali kota.
“Aturan itu ada di pasal 71 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016. Larangan itu tepatnya ada pada ayat dua. Dimana isinya adalah gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati dan walikota atau wakil walikota dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri,”ujar Abdul Rahman, Kamis (2/1).
Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019, penetapan paslon untuk Pilkada Serentak 2020 dijadwalkan pada 8 Juli 2020. Artinya, kepala daerah tidak boleh melakukan rotasi atau mutasi jabatan ASN terhitung mulai 8 Januari 2020. Kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri.
“Pasal 71 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 pada ayat lima, dalam hal gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan walikota atau wakil walikota selaku petahana melanggar dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU provinsi atau Kabupaten/Kota,” tambah Abdul Rahman.
Potensi kerawanan dalam Pilbup khususnya di Kabupaten Bulukumba. Salah satunya di picu oleh tidak netralnya ASN. Harapan Bawaslu pada masyarakat agar ikut berpartisipasi aktif melakukan pengawasan, dan melaporkan jika menemukan adanya dugaan Pelanggaran Pemilihan kepada Bawaslu. (min/rif/d)
Bawaslu Ingatkan Bupati Bulukumba tak Lakukan Mutasi
×

