MAKASSAR, BKM — Lembaga Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi mempertanyakan keseriusan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan dalam menangani kasus dugaan korupsi terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) didua daerah.
Di Kabupaten Bulukumba misalnya dengan dugaan suap proyek DAK senilai Rp49 miliar dan dugaan korupsi proyek DAK di Kabupaten Enrekang senilai Rp39 miliar. Hingga saat ini Kejati Sulsel belum menetapkan adanya tersangka pada dua kasus DAK yang bertahun-tahun telah ditanganinya.
”Sikap dari Kejati Sulsel cukup mengherankan. Kesannya seakan melunak juga. Padahal, kan kasus DAK Kabupaten Bulukumba maupun DAK di Kabupaten Enrekang sudah lama berstatus penyidikan. Artinya, kan alat bukti sudah terpenuhi. Jadi tidak sulit menetapkan tersangka,” sebut Direktur ACC, Kadir Wokanubun, Senin (6/1).
Dia pun berharap, kejaksaan dapat segera menepati janji menuntaskan seluruh penanganan kasus korupsi yang mandek bertahun-tahun. Seperti di antaranya terkait proyek DAK.
Selain itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diharap segera menyupervisi penanganan dua kasus dugaan korupsi terkait proyek DAK yang ditaksir merugikan negara lumayan besar.
”Dua kasus dugaan korupsi DAK sudah lama mangkrak ditahap penyidikan. Dan sampai saat ini belum ada ditetapkan sebagai tersangka. Tentunya menjadi pertanyaan komitmen di Kejati Sulsel. Untuk itu, KPK harus segera supervisi kedua kasus DAK ini agar segera ada kepastian hukum. Tidak mengambang. Apalagi terkesan sengaja dihilangkan,” imbuhnya. (arf/mir/c)
Polda Telisik Proyek Pengadaan Alat Peraga IMTAQ Rp5,5 Miliar
MAKASSAR, BKM — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda, masih mendalami dugaan penyimpangan dalam proyek pengadaan alat peraga IMTAQ (Iman dan Taqwa). Senilai Rp5,5 miliar, anggaran tahun 2018 di Dinas Pendidikan, Kabupaten Gowa.
Ditreskrimsus Polda Sulsel, terus melakukan Pengumpulan Data (Puldata) dan pengumpulan Ketereramgan (Pulbaket), dari sejumlah pihak yang dianggap terkait dalam proyek ini.
“Kasus ini masih terus kita dalami, dengan cara melakukan Puldata dan Pulbaket,” ujar Direktur Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Agustinus B Pangaribuan, Selasa (7/1).
Guna mengetahui apakah dalam proyek itu memang ada indikasi serta unsur perbuatan melawan hukumnya. Serta mencari tahu ada tidaknya peristiwa tindak pidana korupsi, dalam proyek tersebut yang dapat menimbulkan kerugian negara.
Sebelumnya dalam kasus ini penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda sulsel, pernah melakukan penggeledahan di Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa. Seperti di ruangan PPK, ruangan Keuangan, dan ruangan perencanaan.
Bahkan serta kantor Bupati Gowa pun tak luput dari penggeledahan penyidik, guna mencari alat bukti dalam kasus tersebut
Terkait penggeledahan tersebut Dirkrimsus Polda Sulsel, mengatakan enggan berspekulasi dalam kasus ini. “Kasus ini belum bisa terlalu kita ekspos dulu, karena kita masih melakukan pendalaman,” pungkasnya.
Dirkrimsus secara tegas tidak menampik, jika pihaknya akan terus memproses serta menindaklanjuti kasus tersebut, hingga ada kepastian hukum.
“Kita tentu harus memastikan apa indikasinya dan mencari tahu ada tidaknya peristiwa pidana dalam kasus ini,” tandasnya.
Diketahui dalam proyek tersebut penyedia atau rekanan dalam proyek ini adalah Rahmawati Bangsawan alias Neno, dengan meminjam bendera perusahaan PT Arsa Putra Mandiri.
Uang yang telah digunakan untuk pekerjaan proyek ini kurang lebih Rp1,5 miliar. Dimana ditemukan adanya keterlambatan pengiriman, dimana pada bulan februari 2019 masih terjadi pengiriman barang dari Yogyakarta ke Makassar.
Sementara berdasarkan BAST, progres pekerjaan dinyatakan telah rampung 100 persen, pada bulan september 2018 lalu. Hal tersebut lantaran diduga pada proyek tersebut diduga ada intervensi dalam proyek lelang dan pencairan anggaran.(mat)

