MAKASSAR, BKM–Guna mendeteksi adanya potensi kecurangan dalam memasukkan berkas dukungan KTP ganda untuk bakal claon wali kota yang maju lewat jalur perseorangan, maka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar akan mengantisipasinya dengan kopian KTP yang bukan elektronik.
Koordinator Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Makassar, Romy Harminto mengatakan, untuk mengantisipasi temuan dukunga ganda atau duplikat pada selebaran atau KTP calon perorangan.
Maka pihaknya sudah meminta kepada calon untuk mengantisipasi sejak dini. Salah satu adalah mengumpulkan dukungan KTP melebihi yang dipersyaratkan.
“Untuk antisipasi ini kita sarankan agar saat penyerahaan sebaran dukungan KTP harus lebih dari 72 ribu. Hal ini dilakukan agar saat verifikasi faktual jika ada dukungan ganda atau duplikat bisa ditutupi dukungan KTP lainya,”ujar Romi, Selasa (7/1).
Untuk tahapan verifikasi nantinya dilapangan. Dia mengatakan setelah calon menyetor jumlah dukungan, maka pihaknya melakukan perhitungam kemudian verifikasi di lapangan dengam menurunkan tim dan relawan.
Verifikasi di lapangan tujuanya mengecek apakah dukungan dari masyarakat sudah sesuai atau hanya manipulasi calon tertentu. “Jika kedapatan maka akan dicoret. Kemungkinan juga saat pemerimaan berkas kami gunakan kamera, dan video digitas serta cctv memantau saat penyerahan agar kelak ada kekeliruan bisa dibuktikan. Ini kita lakukan,” jelasnya.
Menurutnya, potensi kecurangan dengan memanipulasi data dukungan melalui jalur perseorangan dalam pilkada kerap terjadi. Apalagi kini syarat dukung berdasarkan Undang-undang dan Peraturan KPU semakin berat, yakni 72.570 sebaran minimal di 8 Kecamatan atau 7,5 persen.
“Yang perlu juga untuk meminimalisir tidak terjadi dukungan ganda. Dukungan ganda ini bisa misalnya si A dimasukkan dukungan di kandidat A, kemudian namanya juga di kandidat B, ini ketika dilakukan sinkronisasi (akan terdeteksi),” jelasnya.
Untuk verifikasi faktual dukunga KPU mulai tanggal 26 Maret sampai 15 April 2020. Namun, akan terlebih dahulu melakukan verifikasi administrasi dibantu oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Kedua, adalah verifikasi faktual dengan metode sensus dengan menemui langsung setiap pendukung calon yang menyerahkan KTP-nya. “Jika pendukung calon tak bisa ditemui, maka pasangan calon diberi kesempatan untuk menghadirkan mereka di Kantor PPS. Namun, jika pasangan calon tak bisa menghadirkan pendukung mereka ke Kantor PPS, maka dukungan calon dinyatakan tidak memenuhi syarat,”pungkasnya. (rif)
KPU Makassar Minta Calon Perbanyak Sebaran
×

