GOWA, BKM — Jufri alias Made bin Sattu (17), warga Je’ne Dinging, Desa Batangtanaya, Kecamatan Polongbangkeng Utara, Kabupaten Takalar, akhirnya mendekam di ruang tahanan Polsek Bontomarannu, Kabupaten Gowa, sejak Senin (6/1).
Buruh bangunan ini ditangkap setelah ketahuan mencuri barang di rumah salah seorang anggota Yonkes 2 Divisi 2 Kostrad bernama Supardi (33), BTN Madania Recident, Dusun Tekko Tanru, Desa Nirannuang, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa, Minggu dinihari (5/1) sekitar pukul 02.00 Wita.
Dari rumah anggota TNI ini, tersangka mengambil sejumlah barang dan menjadi barang bukti hasil kejahatannya berupa satu unit sepeda motor Honda Supra Fit, satu unit TV merek Sharp, satu unit PS merek Sony, dan sebilah parang.
Kasubag Humas Polres Gowa, AKP Mangatas Tambunan saat merilis kasus curat ini di Polsek Bontomarannu, Rabu (8/1), menjelaskan, pelaku masuk ke dalam rumah korban melalui pintu belakang dengan cara mencungkil merusak pintu menggunakan parang.
”Motif dari aksi pelaku adalah ekonomi. Pengakuannya untuk menutupi kebutuhan sehari-hari,” jelas AKP Mangatas Tambunan.
Setelah menerima laporan pemilik rumah, polisi pun melakukan penyelidikan dan mengambil keterangan dari pekerja dan didapatkan informasi bahwa salah satu tukang tidak masuk bekerja.
‘Penyidik meminta keterangan kepada kepala tukang tentang identitas terduga pelaku yang tidak masuk kerja itu. Kemudian dilakukan penyelidikan ke tempat tinggal terduga pelaku dan kembali didapatkan informasi bahwa pelaku menggunakan sepeda motor Honda Supra Fit dan barang bukti disimpan di salah satu rumah penduduk di tempat tinggalnya di Takalar.
”Pada Senin 6 Januari 2020 sekitar pukul 16.30 Wita, kami melakukan koordinasi dengan Kapolsek Polongbangkeng Utara untuk melakukan penangkapan,” terang AKP Mangatas Tambunan.
Personel Polsek Bontomarannu bekerjasama Polsek Polongbangkeng Utara lalu bergerak kemudian mengamankan terduga pelaku serta barang bukti di jalan poros pabrik gula Takalar, Kecamatan Polong Bangkeng Utara tersebut.
Dari aksi curat ini, korban Supardi mengalami kerugian kurang lebih tujuh juta rupiah sebagai nilai kerusakan dan pencurian barang-barang milik korban.
Pelaku Jufri dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke 3 dan ke 5 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (sar/mir)

